Pemerintah secara resmi memberlakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen penilaian nasional baru untuk memetakan kompetensi literasi, numerasi, dan penalaran siswa di seluruh Indonesia pada Mei 2026. Kebijakan ini menggeser paradigma ujian berbasis kelulusan menjadi pemetaan mutu pendidikan yang berfokus pada kemampuan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memosisikan TKA sebagai alat evaluasi untuk tiga fungsi utama, yakni pemetaan kualitas sekolah, refleksi metode mengajar bagi guru, serta panduan pengembangan diri bagi para murid. Instrumen ini dirancang untuk menjawab tantangan data PISA dan TIMSS yang menunjukkan rendahnya kemampuan bernalar ilmiah pelajar Indonesia dalam satu dekade terakhir.
Langkah strategis ini dinilai mampu mengubah budaya belajar yang semula hanya mengejar nilai ujian menjadi orientasi pada pemahaman materi secara mendalam. Bagi pemerintah daerah, hasil tes tersebut menjadi rujukan dalam mengalokasikan bantuan pendidikan agar lebih tepat sasaran berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Namun, penerapan TKA juga memicu kekhawatiran terkait potensi beban psikologis bagi siswa kelas akhir karena nilai tersebut secara tidak langsung memengaruhi validasi data seleksi perguruan tinggi negeri. Muncul pula risiko komersialisasi pendidikan melalui industri bimbingan belajar yang dapat memperlebar kesenjangan akses antara siswa mampu dan kurang mampu.
Asep Purkon, Mahasiswa, memberikan pandangan kritis terkait implementasi instrumen penilaian tersebut dalam sebuah kolom opini yang dilansir dari TIMES Indonesia.
"TKA berpotensi melahirkan industri bimbingan belajar baru yang justru memperlebar kesenjangan antara siswa yang memiliki akses finansial dan yang tidak." kata Asep Purkon, Mahasiswa.
Penulis menekankan bahwa pemerintah perlu menjaga konsistensi agar hasil tes tidak menjadi syarat tersirat dalam seleksi akademik apa pun. Selain itu, penguatan kapasitas guru dalam menginterpretasikan data TKA serta penyediaan platform belajar mandiri yang setara menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menjadi beban baru.
"TKA tidak boleh menjadi alat pembenaran bagi sistem yang masih setengah hati berubah." tegas Asep Purkon, Mahasiswa.
Melalui pengelolaan yang transparan, TKA diharapkan bertransformasi menjadi panduan untuk memulihkan dan memajukan kualitas pendidikan nasional. Pemerintah kini didorong untuk memastikan akses persiapan ujian yang adil agar tidak bergantung pada lembaga kursus berbayar.