Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di instansi pusat dan daerah mulai 10 April 2026. Dilansir dari Tekno, langkah ini diambil sebagai upaya penghematan energi nasional merespons kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Pemerintah menargetkan transformasi pola kerja berbasis sistem digital yang lebih efisien melalui kebijakan ini. Namun, penerapan kerja jarak jauh tersebut menghadapi tantangan berupa kesiapan infrastruktur digital serta kerentanan keamanan siber pada setiap instansi pemerintahan.
Bulan, seorang ASN di kementerian Jakarta, menjelaskan bahwa fokus utama instansinya saat ini masih terbatas pada pengawasan produktivitas pegawai. Prosedur presensi dilakukan melalui aplikasi monitoring yang mewajibkan pengisian rencana kerja harian dan pengunggahan bukti hasil pekerjaan sebelum jam kerja berakhir.
"Senjata" seadanya ujar Bulan, menjelaskan keterbatasan alat kerja yang ia gunakan selama menjalani masa kerja dari rumah.
Ia mengaku hanya menggunakan perangkat pribadi dan koneksi internet rumah tanpa tambahan perangkat lunak keamanan khusus dari kantor. Meskipun begitu, protokol tambahan tetap diberlakukan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan sektor perbankan.
Kondisi serupa dialami Bintang, ASN di kementerian lain, yang menyatakan bahwa pelatihan teknis hanya mencakup penggunaan sistem Single Sign-On (SSO). Sistem ini berfungsi mengunci akses database internal, namun perlindungan tambahan biasanya hanya diberikan kepada pejabat tertentu.
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyoroti risiko perpindahan titik keamanan data negara ke ruang pribadi pegawai. Ia menjelaskan bahwa jaringan rumah memiliki tingkat perlindungan yang jauh lebih lemah dibandingkan infrastruktur di gedung perkantoran.
"Jadi perlu di-upgrade saja untuk pekerjaan di rumah. Kalau misalnya mau lebih secure, lakukan standarisasi yang baik, supaya semua bisa melakukan pekerjaannya dengan baik," jelas Alfons.
Alfons menyarankan instansi melakukan audit keamanan dengan mewajibkan penggunaan Virtual Private Network (VPN) resmi. Hingga saat ini, baru Kementerian Keuangan yang teridentifikasi memiliki infrastruktur VPN khusus untuk pegawai internal dan instansi di bawahnya.
Terkait penggunaan jaringan Wi-Fi publik di kafe, Alfons memberikan peringatan keras karena adanya risiko enkripsi rendah dan ancaman hotspot palsu. Ia merekomendasikan penggunaan fitur tethering dari ponsel pribadi jika ASN harus bekerja di tempat umum.
"Masalah sekuriti sebenarnya masalah disiplin, bukan masalah kamu ada di kantor mana," terang Alfons.
Ia mengingatkan agar kebijakan WFH tidak justru menurunkan produktivitas atau memicu pemborosan anggaran baru. Efektivitas sistem ini sangat bergantung pada pengawasan ketat dan kesadaran dalam melindungi dokumen negara dari ancaman peretasan.