Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 Jadi Hari Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 Jadi Hari Libur Nasional

Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kepastian jadwal libur ini menjadi acuan penting bagi pekerja, pelajar, hingga pegawai perkantoran untuk mengatur aktivitas mereka.

Kebijakan tersebut, seperti dikutip dari Suara, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Aturan ini menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur tahunan secara resmi di Indonesia.

Tanggal 1 Juni 2026 yang jatuh pada hari Senin tersebut menjadi momen penting bagi bangsa. Selain memperingati hari besar, waktu libur ini kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga atau beristirahat di rumah.

Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Terdapat dua poin utama yang diatur dalam keputusan tersebut.

Pertama, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua, tanggal 1 Juni resmi diberlakukan sebagai hari libur nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum keputusan ini lahir, pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Kehadiran Hari Lahir Pancasila kemudian menggenapi sejarah ketatanegaraan Indonesia secara utuh.

Asal-usul Perumusan Dasar Negara

Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sejarah lahirnya Pancasila berawal dari sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPK. Sidang tersebut berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Dokter KRT Radjiman Wedyodiningrat memimpin sidang yang memiliki agenda utama membahas dasar negara Indonesia merdeka. Dalam kesempatan itu, para anggota merumuskan fondasi awal bagi negara yang akan lahir.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidato penting mengenai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPK. Melalui pidato tersebut, Sukarno untuk pertama kalinya memperkenalkan konsep Pancasila kepada publik.

Gagasan Sukarno menerima sambutan positif dari para anggota BPUPK yang hadir. Momen ini kemudian menjadi titik awal diterimanya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Proses perumusan dasar negara tidak berhenti sampai di sana. Konsep awal tersebut kemudian dibahas kembali dan dimatangkan oleh Panitia Sembilan ke dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

Artikel terkait

Rekomendasi