Pemerintah Tetapkan 1 Juni Jadi Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila

Pemerintah Tetapkan 1 Juni Jadi Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila

Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional tahunan untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Penetapan legal ini membuat seluruh instansi resmi dan mayoritas sektor swasta meliburkan aktivitas operasional mereka.

Status libur resmi tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Aturan hukum ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016, seperti dilansir dari Medcom.

Momen 1 Juni merujuk pada peristiwa bersejarah saat Presiden ke-1 RI, Soekarno, menyampaikan gagasan awal mengenai lima sila dasar negara pada tahun 1945. Kebijakan ini sekaligus melengkapi riwayat ketatanegaraan Indonesia yang berkesinambungan dengan Hari Konstitusi pada 18 Agustus.

Ada empat diktum utama yang tercantum di dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016. Diktum pertama menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, sedangkan diktum kedua menyatakan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional.

Selanjutnya, diktum ketiga mengatur bahwa pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Diktum keempat menegaskan keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Status hari libur nasional ini bersumber dari momentum penting yang berlangsung sepanjang tahun 1945. Perjalanan pembentukan dasar negara ini melewati beberapa tahapan krusial hingga mencapai kesepakatan final.

1. Sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI)

Proses sejarah bermula ketika Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Pasifik. Pihak Jepang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai demi menarik simpati masyarakat.

Lembaga tersebut melaksanakan sidang pertama mereka pada 29 Mei 1945. Pertemuan yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In, atau yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila, fokus membahas tema dasar negara.

2. Pidato Bersejarah Ir. Soekarno

Tepat pada tanggal 1 Juni 1945, setelah sidang berjalan hampir lima hari, Ir. Soekarno memaparkan konsep awal tentang fondasi negara Indonesia. Ia memberikan nama gagasan tersebut dengan istilah Pancasila, yang berarti lima prinsip atau asas.

Konsep awal yang ditawarkan oleh Ir. Soekarno terdiri dari lima poin utama. Poin-poin tersebut meliputi Kebangsaan, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan Sosial, serta Ketuhanan yang Maha Esa.

3. Pematangan oleh Panitia Sembilan

Sebuah tim kecil bernama Panitia Sembilan dibentuk untuk menyempurnakan susunan rumusan tersebut. Tim ini beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Melalui perumusan yang intensif, Panitia Sembilan berhasil menyusun naskah Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dokumen bersejarah tersebut resmi lahir pada tanggal 22 Juni 1945.

4. Pengesahan Final oleh PPKI

Formulasi Pancasila akhirnya mencapai bentuk final melalui dinamika persidangan yang panjang. Rumusan tersebut disahkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dalam sidang tersebut, Pancasila secara legal dimasukkan ke dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Sejak saat itu, kelima sila tersebut resmi menjadi dasar negara Indonesia yang sah.

Artikel terkait

Rekomendasi