Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Kebijakan ini resmi berjalan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, seperti dilansir dari Medcom.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016. Penetapan ini merujuk pada momen bersejarah saat Ir. Soekarno pertama kali menyampaikan pidato mengenai lima sila dasar negara pada tahun 1945.
Ada empat diktum utama yang terkandung dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016. Diktum pertama menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Diktum kedua menyatakan bahwa tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
Diktum ketiga menegaskan pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Diktum keempat menyebutkan bahwa keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Melalui kebijakan tersebut, negara memberikan kepastian hukum mengenai hari libur resmi. Langkah ini juga melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia yang berkesinambungan bersama Hari Konstitusi pada 18 Agustus yang telah ditetapkan sebelumnya lewat Keppres Nomor 18 Tahun 2008.
Status libur nasional ini merujuk pada sebuah peristiwa penting yang terjadi pada tahun 1945. Proses pembentukan Pancasila berjalan melalui beberapa tahapan hingga disepakati menjadi rumusan final.
1. Sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI)
Sejarah diawali dari kekalahan Jepang pada Perang Pasifik. Untuk menarik simpati rakyat Indonesia, Jepang menjanjikan kemerdekaan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai.
Sidang pertama lembaga ini digelar pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In, yang sekarang merupakan Gedung Pancasila. Pertemuan tersebut diadakan khusus untuk membahas tema dasar negara.
2. Pidato Bersejarah Ir. Soekarno
Setelah sidang berjalan hampir 5 hari, tepat pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan konsep awal mengenai dasar negara Indonesia secara lantang. Ia menamai gagasan tersebut dengan istilah Pancasila.
Istilah tersebut berasal dari kata panca yang artinya lima dan sila yang artinya prinsip atau asas. Konsep awal yang diajukan oleh Ir. Soekarno terdiri dari lima asas.
Lima asas tersebut meliputi Kebangsaan, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan Sosial, serta Ketuhanan yang Maha Esa.
3. Pematangan oleh Panitia Sembilan
Untuk menyempurnakan rumusan tersebut, dibentuklah Panitia Sembilan. Tim ini beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Kerja keras Panitia Sembilan ini berhasil melahirkan naskah Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945.
4. Pengesahan Final oleh PPKI
Melalui proses persidangan yang dinamis, rumusan Pancasila akhirnya disepakati menjadi naskah final. Rumusan tersebut disahkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut, Pancasila resmi dicantumkan ke dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah hingga hari ini.