Pemerintah secara resmi menetapkan Jumat, 15 Mei 2026, sebagai hari libur cuti bersama dalam rangka peringatan Kenaikan Yesus Kristus. Penetapan ini sesuai dengan kalender libur nasional yang telah disusun untuk tahun tersebut.
Landasan hukum kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Peraturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, dikutip dari Megapolitan.
Status 15 Mei 2026 sebagai cuti bersama menjadikan hari tersebut sebagai libur resmi pemerintah. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia bagi instansi terkait dan masyarakat umum.
Penempatan cuti bersama pada hari Jumat tersebut menciptakan momentum libur panjang atau long weekend pada pertengahan bulan Mei. Masyarakat dapat menikmati masa istirahat yang lebih lama karena berdekatan dengan akhir pekan.
Rangkaian hari libur ini dimulai sejak Kamis, 14 Mei 2026, yang merupakan hari raya Kenaikan Yesus Kristus. Setelah itu, libur berlanjut pada Jumat sebagai cuti bersama, hingga Sabtu dan Minggu yang merupakan akhir pekan reguler.
Kombinasi jadwal ini memungkinkan adanya waktu istirahat selama empat hari berturut-turut. Periode ini diprediksi akan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat untuk bepergian ke luar kota atau beristirahat bersama keluarga.
Daftar Hari Libur di Bulan Mei 2026
Sepanjang Mei 2026, pemerintah telah menetapkan total enam hari libur yang jatuh di luar akhir pekan. Jumlah ini mencakup hari libur nasional dan dua kali momen cuti bersama bagi seluruh pekerja.
| Tanggal | Keterangan Hari Libur |
|---|---|
| Jumat, 1 Mei 2026 | Hari Buruh Internasional |
| Kamis, 14 Mei 2026 | Kenaikan Yesus Kristus |
| Jumat, 15 Mei 2026 | Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus |
| Rabu, 27 Mei 2026 | Idul Adha 1447 Hijriah |
| Kamis, 28 Mei 2026 | Cuti Bersama Idul Adha 1447 H |
| Minggu, 31 Mei 2026 | Hari Raya Waisak |
Khusus untuk kategori cuti bersama di bulan Mei, terdapat dua tanggal utama yaitu 15 Mei dan 28 Mei. Penetapan ini menjadi rujukan resmi bagi sektor pendidikan, instansi pemerintah, dan sebagian besar dunia usaha.
Aktivitas di kantor pemerintahan dan layanan publik biasanya akan menyesuaikan dengan kebijakan operasional masing-masing instansi. Sementara itu, sektor swasta memiliki fleksibilitas untuk mengatur jam kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan.