Pemerintah menetapkan daftar tanggal merah untuk hari libur nasional sepanjang bulan April 2026. Ketetapan mengenai hari libur ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang diterbitkan pada September 2025.
Surat keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Landasan hukum ini tercantum dalam SKB nomor 1497 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, dan nomor 5 tahun 2025.
Dilansir dari Caritahu, terdapat dua tanggal merah yang jatuh pada pekan pertama bulan April 2026. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sekretariat Bersama RI, kedua hari libur tersebut merupakan peringatan hari besar keagamaan.
Hari libur nasional yang pertama jatuh pada Jumat, 3 April 2026 untuk memperingati Wafat Yesus Kristus. Sementara itu, tanggal merah kedua berlangsung pada Minggu, 5 April 2026 dalam rangka memperingati Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Masyarakat dapat memanfaatkan momen tanggal merah yang dimulai sejak hari Jumat tersebut untuk menikmati waktu libur akhir pekan yang panjang. Namun, pihak pemerintah memastikan tidak ada hari cuti bersama yang dialokasikan pada bulan April 2026.
Agenda libur panjang di awal bulan ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dalam perayaan keagamaan. Selain itu, waktu tersebut juga dapat digunakan untuk merencanakan perjalanan wisata dengan orang-orang terdekat.
Secara keseluruhan, keputusan bersama para menteri tersebut telah menetapkan total akumulasi hari libur sepanjang tahun 2026. Pemerintah merincikan terdapat 17 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang tersebar di sepanjang tahun ini.