Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui keputusan resmi. Langkah ini mempermudah masyarakat, pekerja, pelajar, hingga pelaku usaha dalam merencanakan agenda keluarga serta perjalanan sejak jauh hari.
Berdasarkan ketentuan kalender nasional 2026, Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Momen perayaan keagamaan ini menjadi hari libur nasional resmi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain hari libur tersebut, pemerintah juga menetapkan Kamis, 28 Mei 2026 sebagai masa cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1447 Hijriah, seperti dilansir dari Info.
Masyarakat memiliki kesempatan untuk menikmati masa istirahat yang lebih lama pada akhir bulan Mei. Peluang ini terbuka apabila pekerja mengambil hak cuti tahunan tambahan pada hari kerja berikutnya.
Jika dihitung bersamaan dengan libur akhir pekan, durasi libur dapat berlangsung berturut-turut hingga akhir bulan. Komposisi kalender menunjukkan adanya rangkaian hari libur nasional lain yang berdekatan.
Berikut adalah rincian rangkaian kalender pada periode tersebut:
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi ambil cuti tahunan (hari kerja)
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Persiapan Perjalanan dan Aturan Instansi
Momentum libur panjang ini diprediksi akan memicu pergerakan masyarakat untuk mudik, berwisata, atau berkumpul bersama keluarga besar. Oleh karena itu, persiapan awal sangat disarankan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan.
Masyarakat diimbau untuk memesan tiket transportasi dan akomodasi lebih cepat. Langkah ini penting dilakukan sebelum terjadi kepadatan pemesanan menjelang hari raya kurban.
Bagi pekerja di sektor tertentu, kebijakan operasional dan masa libur dapat bervariasi sesuai regulasi internal perusahaan masing-masing. Setiap karyawan disarankan untuk tetap memperhatikan maklumat serta pengumuman resmi yang diterbitkan oleh instansi atau tempat kerja tempat mereka bernaung.