Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada awal bulan tersebut.
Penetapan hari libur resmi ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Informasi ini sekaligus menjawab pencarian masyarakat mengenai kepastian tanggal merah di awal Juni, seperti dilansir dari Suara.
Momen peringatan Hari Lahir Pancasila pada tahun 2026 jatuh pada hari Senin. Hal ini membuat hari libur nasional tersebut berdekatan dengan masa akhir pekan.
Peringatan nasional ini diadakan untuk mengenang momentum lahirnya rumusan dasar negara Indonesia. Rumusan tersebut pertama kali disampaikan oleh Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, pada tanggal 1 Juni 1945.
Gagasan mengenai lima prinsip dasar negara dipaparkan oleh Ir. Soekarno saat berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Dalam sidang tersebut, istilah "Pancasila" pertama kali diperkenalkan kepada publik.
Asal-usul kata Pancasila diambil dari bahasa Sanskerta, yaitu "panca" yang memiliki arti lima dan "sila" yang berarti prinsip atau dasar. Rumusan dasar negara ini kemudian mengalami perkembangan hingga disahkan secara resmi sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Latar belakang penetapan hari libur ini mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah beberapa tahun lalu. Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah resmi menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus menjadikannya sebagai hari libur nasional tahunan.