Pemerintah Tetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah Sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah Sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai hari libur nasional yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Penetapan ini resmi diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai hari libur nasional, seperti dikutip dari Suara.

Meskipun hari tersebut menjadi libur nasional, pemerintah tidak menyediakan cuti bersama untuk peringatan Tahun Baru Islam kali ini. Masyarakat tetap bisa memanfaatkan momen ini untuk rehat sejenak dari aktivitas rutin.

Masyarakat dapat menciptakan libur akhir pekan yang panjang atau long weekend dengan mengambil cuti tahunan pada hari Senin, 15 Juni 2026. Langkah ini membuat masa libur berkumpul bersama keluarga menjadi empat hari berturut-turut.

Tahun Baru Islam menjadi momen penting untuk refleksi spiritual bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Peringatan ini menjadi simbol untuk mengenang peristiwa bersejarah hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.

Bulan Muharram memegang kedudukan yang istimewa dalam ajaran Islam karena termasuk salah satu dari empat asyhurul hurum atau bulan yang disucikan. Umat Muslim dianjurkan meningkatkan kualitas diri serta memperbanyak amalan kebaikan.

Masyarakat juga dapat memperbanyak amalan ibadah di bulan Muharram, seperti melaksanakan puasa sunah Tasu'a dan Asyura akhir Juni 2026. Puasa Tasu'a dilaksanakan pada 9 Muharram, sedangkan puasa Asyura pada 10 Muharram.

Peringatan pergantian tahun dalam kalender Hijriah ini diharapkan menjadi momentum awal untuk berhijrah menuju pribadi yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Artikel terkait

Rekomendasi