Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2026

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2026

Pemerintah menetapkan hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei 2026, yang akan diikuti dengan satu hari cuti bersama. Ketetapan mengenai jadwal libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berdasarkan laporan detikcom, penetapan cuti bersama dijadwalkan pada Jumat, 15 Mei 2026. Kombinasi antara hari libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan pada hari Sabtu serta Minggu menciptakan periode libur panjang (long weekend) selama total empat hari bagi masyarakat.

Selain momentum di bulan Mei, pemerintah juga merinci daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa hingga akhir tahun 2026. Terdapat delapan hari libur nasional tambahan dan tiga hari cuti bersama yang tersebar dari bulan Mei hingga Desember mendatang.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei-Desember 2026
KategoriTanggalKeterangan
Libur NasionalKamis, 14 Mei 2026Kenaikan Yesus Kristus
Libur NasionalRabu, 27 Mei 2026Idul Adha 1447 Hijriah
Libur NasionalMinggu, 31 Mei 2026Hari Raya Waisak 2570 BE
Libur NasionalSenin, 1 Juni 2026Hari Lahir Pancasila
Libur NasionalSelasa, 16 Juni 20261 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Libur NasionalSenin, 17 Agustus 2026Proklamasi Kemerdekaan
Libur NasionalSelasa, 25 Agustus 2026Maulid Nabi Muhammad SAW
Libur NasionalJumat, 25 Desember 2026Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Cuti BersamaJumat, 15 Mei 2026Kenaikan Yesus Kristus
Cuti BersamaKamis, 28 Mei 2026Idul Adha 1447 Hijriah
Cuti BersamaKamis, 24 Desember 2026Natal

Mengenai regulasi cuti, terdapat perbedaan ketentuan bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai atau karyawan perusahaan swasta akan mengurangi jatah hak cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja.

Hal ini berbeda dengan ketentuan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bagi ASN, pengambilan cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan yang mereka miliki, sebagaimana merujuk pada regulasi pelaksanaan hari libur yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi