Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan tanggal merah tersebut memicu masyarakat untuk mulai mencermati jadwal libur resmi dan cuti bersama yang berlaku.
Pengaturan mengenai hari libur ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, seperti dilansir dari Suara. Pedoman legalitas tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Pemerintah merilis keputusan bersama ini melalui Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Surat keputusan ini berfungsi sebagai panduan kerja bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan keputusan dalam SKB 3 Menteri, Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari Libur Nasional. Pemerintah kemudian memberikan tambahan hari libur berupa cuti bersama yang jatuh pada Kamis, 28 Mei 2026.
Masyarakat berkesempatan menikmati masa libur yang lebih panjang jika mengambil hak cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026. Langkah tersebut dapat menyambungkan hari libur resmi dengan momen akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.
SKB 3 Menteri juga menegaskan bahwa implementasi cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, regulasi libur bagi pekerja swasta dikembalikan pada kebijakan internal perusahaan masing-masing.
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Ketetapan ini bertujuan membantu publik dalam menyusun rencana aktivitas, perjalanan mudik, hingga agenda liburan keluarga.