Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional pada Juni 2026

Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional pada Juni 2026

Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Juni 2026 melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan ketetapan resmi tersebut, masyarakat tidak mendapatkan tambahan jatah cuti bersama sepanjang bulan tersebut.

Penetapan hari libur nasional ini jatuh pada Senin, 1 Juni untuk memperingati Hari Lahir Pancasila dan Selasa, 16 Juni demi menandai Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Dilansir dari Kompas.com, kalender Juni 2026 juga memiliki empat hari libur tanggal merah reguler yang bertepatan dengan hari Minggu.

Momen libur panjang akhir pekan atau long weekend sebenarnya sudah terbentuk sejak penghujung Mei 2026. Menurut laporan Babelinsight.id, rangkaian libur tersebut dimulai dari Hari Raya Idul Adha pada Rabu, 27 Mei, disusul cuti bersama pada Kamis, 28 Mei, serta Hari Raya Waisak pada Minggu, 31 Mei.

Kombinasi kalender di akhir Mei langsung menyambung dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026. Mengutip publikasi Metrotvnews.com, sekolah, perkantoran, dan sebagian besar instansi pemerintahan akan meliburkan aktivitasnya pada hari pembuka bulan Juni tersebut.

Hari Lahir Pancasila diperingati secara nasional guna mengenang pidato Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Media Indonesiakini.id mengabarkan bahwa ketiadaan cuti bersama di bulan Juni disebabkan jatah libur bersama jelang pertengahan tahun telah dialokasikan pada perayaan Idul Adha di akhir Mei.

Artikel terkait

Rekomendasi