Pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk menjadi acuan masyarakat.
Keputusan resmi tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Regulasi mengenai hari libur ini tertuang dalam SKB nomor 1497 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, dan nomor 5 tahun 2025 yang mengatur kalender kerja sepanjang tahun.
Berdasarkan keputusan bersama tersebut, terdapat dua hari libur nasional yang jatuh pada awal dan pertengahan bulan.
Masyarakat dapat menandai kalender untuk hari Senin, 1 Juni 2026 yang ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Selanjutnya, libur nasional kedua jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026 dalam rangka memperingati 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Ketentuan Cuti Bersama dan Long Weekend
Dikutip dari Caritahu, dokumen resmi pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada daftar cuti bersama yang dialokasikan sepanjang bulan ini.
Kondisi ini berbeda dengan bulan sebelumnya yang memiliki banyak hari libur seperti Hari Buruh Internasional, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Hari Raya Waisak.
Kesempatan untuk menikmati libur akhir pekan yang panjang atau long weekend hanya tersedia pada momentum awal bulan saja.
Secara keseluruhan, SKB 3 Menteri menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang tersebar di sepanjang tahun.