Umat Islam akan menyambut pergantian tahun baru Hijriah yang dijadwalkan terjadi pada pertengahan Juni 2026. Momentum penting keagamaan ini telah dimasukkan oleh pemerintah ke dalam daftar resmi libur nasional.
Perayaan Tahun Baru Islam ini menandai momen transisi bagi kaum muslimin. Masyarakat akan memasuki pergantian dari tahun 1447 Hijriah menuju tahun 1448 Hijriah.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Detikcom melalui Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, tahun 1447 H akan berakhir pada Senin, 15 Juni 2026, yang bertepatan dengan 29 Zulhijah. Oleh karena itu, 1 Muharram 1448 H ditetapkan jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.
Kementerian Agama merilis data hilal untuk penentuan awal Muharram 1448 H yang menunjukkan bahwa ijtimak terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 09.54.02 WIB. Saat matahari terbenam pada hari ijtimak tersebut, tinggi bulan di wilayah Banda Aceh dilaporkan mencapai 3° 59,41' dengan posisi elongasi berada di angka 6° 58,62'.
Terkait dengan pelaksanaannya, pemerintah menetapkan hari Selasa, 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H. Masa libur ini hanya berjalan selama satu hari dan tidak disertai dengan cuti bersama.
Keputusan mengenai libur keagamaan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Asal-usul penetapan bulan Muharram sebagai awal penanggalan Hijriah memiliki keterikatan kuat dengan peristiwa sejarah besar, yaitu perpindahan Nabi Muhammad SAW dari Makkah menuju Madinah, yang kala itu masih bernama Yatsrib.
Dalam buku Sejarah dan Peradaban Islam Periode Klasik (Abad VII-XIII M) karya Prof Faisal Ismail, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersama rombongan Muhajirin sampai di Yatsrib pada tanggal 12 Rabiul Awal yang bertepatan dengan tanggal 17 September 622 M.
Langkah penentuan peristiwa hijrah tersebut sebagai awal mula kalender Islam dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA. Sistem penanggalan Hijriah ini dihitung sejak tahun migrasi Rasulullah dan formulasinya didasarkan pada peredaran bulan atau sistem Kamariah.
Meskipun peristiwa perpindahan sesungguhnya berlangsung pada bulan Rabiul Awal, para sahabat Nabi pada masa itu mengusulkan agar bulan Muharram yang dijadikan sebagai awal tahun baru.
Berdasarkan catatan dalam buku Sirah Amirul Mukminin Utsman ibn Affan yang ditulis oleh Ali Muhammad Ash-Shalabi dan diterjemahkan oleh Masturi Irham dan Malik Supar, sosok yang mengajukan usulan tersebut adalah sahabat Utsman bin Affan RA. Pertimbangan utamanya karena Muharram dinilai sebagai bulan yang mulia, menjadi awal dari bilangan bulan, serta bertepatan dengan waktu kepulangan jemaah haji.
Sistem urutan nama bulan serta hari pada masa tersebut masih mengikuti acuan dari kalender Arab pra-Islam. Penanggalan tradisional itu memang memposisikan Muharram sebagai bulan pertama dan menetapkan Zulhijah pada urutan bulan terakhir.
Para ahli sejarah menyepakati bahwa penentuan Muharram menjadi awal penanggalan Hijriah merujuk pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW. Langkah penentuan ini diambil dengan cara memundurkan waktu hitungannya sekitar dua bulan, sebagaimana dipaparkan dalam buku Di Balik 7 Hari Besar Islam tulisan KH Muhammad Sholikhin.