Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita pada Kamis (14/5/2026). Penegasan ini merespons maraknya pembubaran paksa kegiatan nonton bareng di sejumlah wilayah oleh berbagai pihak.
Yusril menyebutkan pembubaran yang terjadi di beberapa kampus dan kafe di Ternate, NTB, hingga Bali kemungkinan dipicu masalah administratif dan bukan instruksi pusat. Ia menilai kritik dalam film karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale tersebut adalah hal wajar meski memiliki judul yang kontroversial.
"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Yusril menambahkan bahwa pola pembubaran yang tersegmentasi menunjukkan bahwa aksi tersebut tidak digerakkan secara terpusat oleh aparat penegak hukum.
"Melihat pola demikian, pembubaran nobar film 'Pesta Babi' bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," katanya.
Terkait isi film yang menyoroti Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan, pemerintah memandang hal itu sebagai bahan evaluasi yang konstruktif.
"Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' tampak bersifat provokatif," ujarnya.
Yusril mengimbau agar publik tetap tenang dan lebih mengedepankan ruang diskusi serta debat untuk menanggapi karya tersebut.
"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kritik dalam film dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan di lapangan.
"Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki," lanjut Yusril.
Mengenai tudingan kolonialisme, Yusril menekankan bahwa Papua adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI sehingga narasi tersebut dianggap tidak tepat.
"Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," tegasnya.
Pemerintah berargumen bahwa pembangunan di Papua Selatan telah melalui kajian matang demi kesejahteraan rakyat setempat.
"PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan," ujarnya.
Yusril juga meminta para pembuat film untuk lebih terbuka dalam memberikan penjelasan mengenai makna pemilihan diksi judul mereka.
"Istilah 'Pesta Babi' memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut," katanya.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab moral harus tetap menyertai kebebasan berekspresi di ruang publik.
"Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi," ujar Yusril.
Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan kembali mengenai komitmen pemerintah terhadap kebebasan berpendapat.
"Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu," tutup Yusril.
Sementara itu, sutradara Cypri Paju Dale memberikan klarifikasi mengenai penggunaan istilah kolonialisme dalam judul film tersebut melalui kanal Instagram Ekspedisi Indonesia Baru. Ia menduga istilah itulah yang memicu upaya penghalangan distribusi informasi ke masyarakat luas.
"Film ini memang sedang dicegah oleh sejumlah pihak untuk sampai kepada penonton yang luas. Banyak pihak yang berusaha agar apa yang terjadi di Papua tidak diketahui oleh masyarakat luas, oleh dunia yang luas," ujar Cypri Paju Dale, Sutradara Film Pesta Babi.
Cypri menjelaskan bahwa landasan film ini adalah penelitian sejarah dan antropologi yang menggunakan kerangka berpikir kolonialisme untuk merangkum kompleksitas masalah di Papua.
"Barangkali sumber keberatan atas film ini adalah karena di dalamnya kami memakai istilah kolonialisme pada judul dan kepada seluruh rangka analisis yang dirajut dalam keseluruhan cerita film," tambahnya.
Menurutnya, istilah lain seperti deforestasi atau pelanggaran HAM tidak cukup kuat untuk menggambarkan sistemik masalah yang dialami masyarakat adat Papua.
"Kolonialisme sebagai sebuah rangka berpikir atau rangka analisis berhasil merangkum semua masalah itu, dan menjelaskan bahwa semuanya terkait satu sama lain dalam sesuatu yang bersifat sistemik yang sudah berlangsung lama dan tidak bisa ada solusinya kalau hanya diselesaikan dengan menyelesaikan salah satu dari persoalan yang tadi," jelasnya.
Cypri juga menyinggung bahwa narasi ini bertujuan mengajak warga Indonesia untuk berdialog secara jujur mengenai posisi negara di tanah Papua.
"Mungkin mengganggu bagi kita yang merasa sebagai warga yang baik, yang kritis, yang bersolidaritas terhadap orang Papua. Karena, film ini membuat kita harus menjawab pertanyaan apakah Indonesia memang melakukan penjajahan di Papua? Ini pertanyaan sederhana namun sulit," katanya.
Di sisi lain, TNI AD melalui Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto mengimbau warga Papua untuk bersikap cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi secara resmi.
"Kami mengajak warga untuk cerdas dalam memilah informasi. Konten yang tidak melalui proses sensor resmi dikhawatirkan membawa narasi yang tidak berimbang dan berpotensi memicu distorsi informasi di tengah masyarakat," ujar Tri Purwanto, Kapendam XVII/Cenderawasih.
Pihak Kodam menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perfilman nasional, termasuk kepemilikan Sertifikat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film sebelum melakukan pemutaran publik.
"Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua. Kami menghimbau agar ruang-ruang diskusi dialihkan pada forum yang lebih edukatif, legal dan konstruktif," imbuhnya.
Dalam tinjauan hukum, YLBHI dan Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menyatakan bahwa karya seni harus dihormati dan hanya boleh dilarang melalui putusan pengadilan yang sah. Data Watchdog mencatat telah terjadi 21 kali intimidasi serius terkait pemutaran film yang mengangkat ritual adat suku Muyu dan hilangnya hutan adat di Papua Selatan ini.