Peristiwa 21 Mei menjadi momen penting bagi sejarah Indonesia saat Jenderal Besar Soeharto membacakan pidato pengunduran dirinya setelah 32 tahun berkuasa di Istana Merdeka pada pukul 09.05 WIB. Lima menit setelahnya, B.J. Habibie diambil sumpah sebagai Presiden ketiga di hadapan Ketua Mahkamah Agung Sarwata, menandai runtuhnya rezim Orde Baru.
Dilansir dari Nasional, keruntuhan kekuasaan yang mencengkeram selama tiga dekade itu menyadarkan masyarakat bahwa kekuasaan bisa jatuh. Masa transisi tersebut diwarnai ketidakpastian besar, di mana reformasi bergulir bagaikan eksperimen sosial yang penuh tantangan.
Pasca-Orde Baru, Indonesia berhasil keluar dari status kediktatoran dan diakui sebagai demokrasi terbesar ketiga di dunia. Amandemen UUD 1945 dilakukan untuk memperkuat checks and balances, Dwifungsi ABRI dihapus, otonomi daerah diterapkan melalui UU No. 22 dan 25 Tahun 1999, serta kebebasan pers melonjak di samping lahirnya Pengadilan HAM dan KPK.
Namun, perjalanan reformasi juga menghadapi sisi gelap seperti adaptasi oligarki, korupsi yang akut, serta kemunduran demokrasi akibat pasal karet UU ITE. Pelanggaran HAM berat masa lalu seperti tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998, hingga penculikan aktivis belum tuntas sepenuhnya seiring kesenjangan ekonomi yang melebar.
Menurut analisis William Liddle, kekuasaan personal Soeharto runtuh akibat kegagalan melakukan pembatasan saat krisis. Hal itu mencakup penolakan saran currency board Steve Hanke, pemilihan Habibie yang tidak direspon positif oleh pasar, serta keterlambatan melepas yayasan kroni.
Struktur sentralistik yang bertumpu pada satu figur terbukti rapuh saat ekonomi mengalami keruntuhan. Di sisi lain, Hannah Arendt melihat Orde Baru sebagai sistem yang menggantikan ruang publik dengan politik ketakutan, sementara kebangkitan mahasiswa pada Mei 1998 menjadi momen kelahiran kemampuan rakyat untuk memulai hal baru.
Arendt juga mengingatkan bahwa dominasi oligarki pasca-1998 dapat menjelma menjadi ketidakadilan yang dianggap wajar. Oleh karena itu, momentum sejarah ini dinilai menjadi cermin penting bagi pemerintahan yang baru agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
Kemiripan Struktural Program Populis
Sejumlah pengamat mengidentifikasi adanya kemiripan struktural antara program populis Prabowo Subianto dengan pola legitimasi era Soeharto. Pada masa lalu, Soeharto menggunakan yayasan seperti Yayasan Supersemar, Dakab, Dharmais, dan yayasan di bawah Kostrad sebagai instrumen kesejahteraan sekaligus kapitalisme kroni melalui dukungan konglomerat.
Prabowo kini membangun dua instrumen utama melalui Program Makan Bergizi Gratis dengan anggaran Rp 268 triliun untuk 82,9 juta penerima pada pertengahan 2026. Selain itu, terdapat Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dengan target 80.000 koperasi berplafon Rp 3 hingga 5 miliar yang sebagian dananya bersumber dari pemangkasan Dana Desa sebesar 58 hingga 70 persen berdasarkan data The Economist dan Liputan6 pada 16 Mei 2026.
Analis juga melihat kemiripan sumber pendanaan politik di mana kemenangan Prabowo–Gibran disebut mendapat sokongan dari sedikitnya 25 pelaku usaha besar di sektor ekstraktif. Pola konsolidasi ini dinilai berpotensi mengarah pada state capture atau pembajakan negara.
Tantangan Transparansi dan Akuntabilitas
Perbedaan mendasar dari kedua era ini terletak pada arsitektur akuntabilitasnya. Yayasan era Soeharto bersifat buram dan personal sehingga tidak memiliki transparansi ketika krisis 1997 melanda, saat rupiah jatuh dari Rp 2.600 ke Rp 16.000 dan jumlah penduduk miskin melonjak dari 28 juta jiwa menjadi 128 juta jiwa pada Maret 1998.
Untuk menghindari kesalahan masa lalu, Koperasi Merah Putih harus dikelola secara inklusif dengan audit publik terbuka, di mana pengurus dipilih oleh anggota dan laporan keuangan dapat diakses warga. Program Makan Bergizi Gratis juga perlu dijauhkan dari kepentingan elektoral dengan melokalkan rantai pasok ke petani dan UMKM serta membuka datanya untuk diaudit BPK.
Pelajaran lain dari kejatuhan Soeharto adalah melemahnya pilar pendukung, seperti penolakan 14 menteri untuk bergabung dalam Kabinet Reformasi pada 20 Mei 1998, desakan mundur dari Ketua MPR Harmoko, serta penilaian militer oleh Panglima ABRI Wiranto. Penguatan institusi seperti KPK, Mahkamah Konstitusi, profesionalisme TNI di bawah supremasi sipil, serta perlindungan ruang publik dari kriminalisasi UU ITE menjadi jaring pengaman krusial bagi kekuasaan saat menghadapi krisis.
"Those who cannot remember the past are condemned to repeat it," tulis George Santayana dalam The Life of Reason (1905).
Kalimat tersebut menjadi pengingat nyata bagi seorang presiden dalam mengambil kebijakan di tengah besarnya anggaran program populer. Pertanyaan yang tersisa kini adalah kemampuan kepemimpinan untuk memutuskan tidak mengikuti arah yang sama dengan pendahulunya di masa lalu.