Pemilik Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap berupa uang tunai dan barang mewah senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Nasional, pemberian suap tersebut bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan terdakwa mendapatkan percepatan dan keluar dari pengawasan pihak kepabeanan. Aliran dana tersebut diduga mengalir ke beberapa pejabat strategis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
"Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000,. dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menjelaskan bahwa praktik penyuapan ini berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam surat dakwaan, uang sebesar Rp25,05 miliar teridentifikasi mengalir kepada tiga pejabat yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
"Pemberian pertama dilakukan pada Juli 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, terdakwa satu menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 8.200.000.000," kata JPU.
Dari total uang tersebut, JPU menyebutkan bahwa Rizal diduga menerima total Rp14 miliar, Sisprian menerima Rp7 miliar, dan Orlando menerima Rp4,05 miliar. Namun, terdapat selisih dana sebesar Rp38,05 miliar yang hingga kini alirannya belum dijabarkan secara rinci dalam surat dakwaan.
"Agar para pejabat tersebut mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," lanjut jaksa.
Selain uang tunai, terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer untuk Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk PNS bernama Enov Puji Wijanarko.
John Field menjalani persidangan bersama Manajer Operasional Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri. Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).