Polisi Tetapkan Pemimpin Padepokan di Pekalongan Tersangka Kekerasan Seksual

Polisi Tetapkan Pemimpin Padepokan di Pekalongan Tersangka Kekerasan Seksual

Aparat kepolisian menetapkan pemimpin sebuah padepokan di Pekalongan berinisial AKF (54) sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual. Korban dari tindakan tersebut diketahui menimpa sejumlah santriwati yang menimba ilmu di lembaga tersebut.

Setelah menyandang status sebagai tersangka, AKF langsung menjalani penahanan oleh pihak berwajib. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan oleh para korban.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Seperti dilansir dari Detikcom, AKF diduga kuat melakukan aksi pelecehan seksual secara fisik.

Tersangka ditengarai memanfaatkan posisi kuasa serta kerentanan yang dimiliki oleh para korban untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatan tersebut, AKF kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto memberikan keterangan mengenai langkah hukum awal yang diambil pihak kepolisian terhadap tersangka. Saat ini, kepolisian fokus melengkapi berkas perkara.

"Tahap pertama penahanan selama 20 hari. Selanjutnya kami melengkapi administrasi penyidikan dan segera melakukan pemberkasan," ujar Setiyanto di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026), seperti dikutip dari detikJateng.

Hingga Kamis pagi, penyidik dari pihak kepolisian dilaporkan telah memeriksa enam orang yang menjadi saksi korban. Jumlah ini berpotensi berkembang seiring berjalannya proses investigasi.

Guna mengakomodasi korban lain yang kemungkinan ingin bersuara, kepolisian resmi membuka posko pengaduan. Masyarakat dapat melapor secara langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun memanfaatkan layanan hotline yang tersedia.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi mengenai status kelembagaan tempat terjadinya dugaan kekerasan seksual tersebut. Kemenag menegaskan lembaga itu bukan lembaga pendidikan pesantren.

Instansi bentukan pemerintah tersebut menyatakan bahwa tempat yang dipimpin oleh AKF merupakan sebuah padepokan. Tempat tersebut dikenal dengan nama Padepokan Padhang Ati.

Dikutip dari laman Kemenag pada Kamis (28/05/2026), Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyebut lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di sistem Education Management Information System (EMIS) maupun di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

"Lembaga itu bukan pesantren, melainkan padepokan. Setelah kami cek di EMIS, lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan," kata Basnang pada Rabu (27/05/2026).

Basnang juga menambahkan bahwa penyematan istilah pesantren pada lembaga tersebut dinilai kurang tepat karena tidak didukung oleh legalitas hukum. Pihak Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan sudah memverifikasi hal ini.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Padepokan Padhang Ati dipastikan berdiri di wilayah Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Keberadaannya kini dalam pengawasan ketat pihak terkait.

Kronologi Penanganan Kasus

Penanganan perkara ini sebenarnya sudah melalui koordinasi lintas instansi sebelum akhirnya masuk ke ranah pidana. Rapat koordinasi sempat digelar untuk membahas laporan awal dari para korban.

Basnang menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah instansi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat itu dihadiri berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, Kesbangpol, Kemenag Kabupaten Pekalongan, aparat kecamatan, kepolisian, hingga pemerintah desa setempat.

Lantaran Padepokan Padhang Ati tidak terdata di Kemenag maupun Kesbangpol, wewenang penanganan penuh dialihkan kepada aparat penegak hukum. Polres Pekalongan kemudian mengambil tindakan tegas.

"Laporan korban sudah masuk ke Polres Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolres Pekalongan pada 27 Mei 2026," jelasnya.

Kemenag secara kelembagaan menyatakan sikap mendukung penuh langkah penegakan hukum yang diambil oleh kepolisian. Pihaknya mengutuk keras segala bentuk kejahatan seksual di lingkungan lembaga mana pun.

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun," tegas Basnang.

Artikel terkait

Rekomendasi