Polri Pindahkan 321 WNA Sindikat Judi Online ke Imigrasi

Polri Pindahkan 321 WNA Sindikat Judi Online ke Imigrasi

Bareskrim Polri memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online ke fasilitas keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan pada Minggu, 10 Mei 2026. Ratusan warga asing tersebut sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kepala Bagian Penerangan Satuan Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa para pelaku akan didistribusikan ke tiga lokasi berbeda. Rinciannya meliputi 150 orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Langkah hukum ini dilakukan melalui koordinasi berkelanjutan antara pihak kepolisian dan otoritas imigrasi. Penanganan kasus tersebut menargetkan penyelesaian prosedur administratif bagi para warga asing yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia.

"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," tutur Trunoyudo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa ratusan WNA tersebut tertangkap tangan saat tengah beroperasi. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, di lokasi yang dijadikan markas aktivitas ilegal tersebut.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira Satya Triputra.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan berupa visa wisata. Namun, petugas menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal para WNA dari berbagai negara tersebut telah kedaluwarsa.

Guna mengantisipasi fenomena serupa, NCB Interpol Indonesia pada Sabtu, 9 Mei 2026, melaporkan adanya pergeseran tren kejahatan transnasional digital ke wilayah Indonesia. Pemerintah merespons kondisi ini dengan rencana pembentukan satuan tugas khusus.

Satgas tersebut akan melibatkan kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Fokus utama tim ini adalah menangani praktik kejahatan lintas negara yang berbasis platform digital secara terpadu.

Artikel terkait

Rekomendasi