Pemkot Depok Larang Sekolah Gelar Kegiatan yang Bebani Biaya Orang Tua

Pemkot Depok Larang Sekolah Gelar Kegiatan yang Bebani Biaya Orang Tua

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh satuan pendidikan mengadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menambah beban finansial bagi orang tua murid.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai besarnya biaya akomodasi dan transportasi kegiatan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/3097/Sekret.um/2026.

Dikutip dari Megapolitan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pembangunan pendidikan untuk membentuk karakter peserta didik yang cageur, bageur, bener, pinter, tur singer.Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, telah menandatangani surat edaran tersebut pada 12 Mei 2026.

Melalui surat edaran ini, sekolah diimbau tidak melaksanakan piknik berkedok study tour yang memberatkan dompet wali murid. Pihak sekolah diminta mengalihkan program ke arah yang lebih bermanfaat.

Sebagai pengganti study tour, Pemkot Depok mendorong satuan pendidikan untuk menciptakan program berbasis inovasi dan pembelajaran praktis. Beberapa alternatif yang disarankan meliputi pengelolaan sampah mandiri dan pertanian organik.

Selain itu, sekolah juga diarahkan untuk mengembangkan kegiatan di bidang peternakan, perikanan, serta program perluasan wawasan dunia usaha dan industri.

Wisuda dan Perpisahan Ikut Dibatasi

Pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan luar sekolah. Pemkot Depok juga meminta sekolah menghentikan tradisi wisuda maupun acara perpisahan yang memicu pungutan biaya tambahan.

Larangan menggelar seremoni perpisahan berbiaya tinggi ini berlaku untuk semua tingkatan. Aturan mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat pendidikan menengah.

Acara wisuda sekolah belakangan ini memang menjadi sorotan tajam publik. Seremoni tersebut dinilai terlalu mewah dan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.

Edukasi Membawa Bekal dan Menabung

Selain mengatur agenda formal sekolah, surat edaran tersebut memuat poin edukasi bagi para siswa. Peserta didik disarankan untuk mulai membiasakan diri membawa bekal makanan dari rumah.

Para siswa juga diimbau untuk membatasi pengeluaran uang jajan sehari-hari. Sisa uang tersebut diarahkan untuk ditabung sebagai bentuk investasi masa depan.

Melalui regulasi ini, Pemkot Depok berharap iklim pendidikan dapat kembali fokus pada esensi peningkatan mutu pembelajaran dan pembentukan karakter anak, tanpa mengabaikan kondisi ekonomi keluarga siswa.

“Seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat mematuhi imbauan yang telah disampaikan,” demikian isi imbauan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi