Pemkot Surabaya Perketat Data Kependudukan dan Kesiapan Server SPMB

Pemkot Surabaya Perketat Data Kependudukan dan Kesiapan Server SPMB

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan data kependudukan sekaligus mengoptimalkan kesiapan server menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat SMP dan SMA.

Langkah antispasi ini diambil untuk mencegah terjadinya kendala teknis akibat lonjakan akses dan mengantisipasi polemik manipulasi alamat domisili calon peserta didik di Kota Surabaya.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Agus Mashuri meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menjamin keandalan sistem agar tidak terjadi gangguan pada jam-jam sibuk pendaftaran.

"Keluhan terkait pendaftaran domisili SPMB harus menjadi perhatian serius. Kekuatan server harus dimatangkan supaya akses masyarakat tidak terganggu saat proses pendaftaran berlangsung," kata Agus Mashuri dilansir dari jatim.antaranews.com pada Minggu (7/6).

Agus Mashuri juga mengimbau agar para orang tua murid segera mendaftarkan anak mereka lebih awal demi menghindari risiko kegagalan sistem menjelang penutupan pendaftaran.

"Jangan menunggu di jam-jam tertentu karena dikhawatirkan server mengalami down. Kalau sampai gagal mengakses dan tidak memiliki bukti pendaftaran, tentu akan merugikan masyarakat sendiri," tutur Agus Mashuri.

Selain masalah server, Agus Mashuri mengingatkan ketentuan validitas kartu keluarga yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar.

"Surat keterangan domisili untuk persyaratan SPMB tahun ini harus menunjukkan yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut," ucap Agus Mashuri.

Agus Mashuri juga menyarankan masyarakat agar mulai mempertimbangkan sekolah swasta berstatus afirmasi jika tidak terakomodasi di sekolah negeri.

"Kalau masuk lewat afirmasi harus dipersiapkan sejak awal. Banyak sekolah swasta favorit di Surabaya yang kualitasnya juga sangat baik," kata Agus Mashuri.

Sementara itu, Pemkot Surabaya telah mengintegrasikan sistem basis data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan aplikasi milik Dispendik melalui program Cek In Warga.

"Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad dilansir dari mediaindonesia.com pada Sabtu (6/6).

Irvan Wahyudrajad menegaskan bahwa sanksi administratif berupa penolakan layanan akan diberikan jika ditemukan adanya manipulasi perpindahan Kartu Keluarga (KK).

"Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irvan Wahyudrajad.

Disdukcapil Surabaya menerangkan bahwa lamanya waktu tinggal seseorang tidak bisa diukur hanya berdasarkan tanggal cetak dokumen KK terbaru.

"Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," jelas Irvan Wahyudrajad.

Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk kooperatif dan memberikan data kependudukan yang valid demi menjaga integritas proses seleksi siswa baru.

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya," kata Irvan Wahyudrajad.

Artikel terkait

Rekomendasi