Pemohon MK Bantah Plagiasi dalam Gugatan Kewenangan Advokat

Pemohon MK Bantah Plagiasi dalam Gugatan Kewenangan Advokat

Pemohon perkara nomor 154/PUU-XXIV/2026, Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Titi Tantri, memberikan klarifikasi atas dugaan plagiasi yang disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

Seperti dikutip dari Nasional, para pemohon menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan merupakan hasil plagiat karena disusun oleh tim penulis yang sama dengan perkara sebelumnya.

Ratih Mutiara Louk Fanggi selaku Pemohon I memberikan penjelasan mendalam mengenai keterkaitan antara permohonan nomor 154 dengan permohonan nomor 119 yang pernah diajukan ke MK.

"Bahwa antara permohonan 154 dan 119 di MK merupakan satu tim yang sama dan ditulis oleh orang yang sama. Bukan merupakan bentuk plagiat;" kata Ratih.

Ia mengungkapkan bahwa permohonan 119 yang diajukan Syamsul Jahidin dkk sebelumnya telah dicabut karena banyaknya permohonan yang diajukan oleh tim tersebut secara bersamaan.

Saat itu, terdapat tiga permohonan yang sedang berjalan di sidang pleno MK, sementara tujuh permohonan lainnya masih dalam tahap perbaikan.

Ratih menjelaskan bahwa meskipun permohonan 119 dan 154 sama-sama menguji kewenangan advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), keduanya menguji pasal yang berbeda.

Permohonan 154 diklaim sebagai pembaharuan yang menyertakan pasal-pasal baru serta bukti-bukti tambahan untuk memperkuat argumentasi hukum para pemohon.

"Bahwa kembali kami tegaskan tidak benar permohonan 154 adalah permohonan dari hasil plagiat. Namun antara permohonan 119 dan 154 dibuat oleh orang dan tim yang sama." tutur Ratih.

Senada dengan itu, Pemohon II Titi Tantri menjelaskan alasan Syamsul Jahidin yang sebelumnya menjadi pemohon di perkara 119 tidak lagi tercatat sebagai pemohon di perkara 154.

Titi menyebutkan bahwa tim telah merencanakan Syamsul Jahidin untuk bertindak sebagai tim advokat dalam permohonan 154, sementara mereka tetap menjadi pemohon prinsipal.

Pihaknya juga telah menyiapkan serangkaian bukti penguat yang sebelumnya tidak dicantumkan dalam permohonan 119 untuk melengkapi berkas perkara terbaru tersebut.

"Substansinya sebenarnya permohonan 154 merupakan penyempurnaan dari permohonan 119 bukan plagiat atau copy paste." ujar Titi.

Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan jika diteliti lebih lanjut, mulai dari pasal yang diuji, uraian posita, bukti-bukti, hingga kejelasan dalam bagian petitum.

Meskipun memberikan pembelaan, para pemohon akhirnya memutuskan untuk menarik kembali permohonan nomor 154 guna melakukan penyempurnaan menyeluruh.

"Kami memang telah mencabut/menarik permohonan 154, dan akan menyempurnakan semua permohonan sehingga menghindari prasangka plagiat." kata Titi.

Ia menilai persangkaan plagiat tidak tepat karena kedua dokumen hukum tersebut lahir dari pemikiran tim yang identik dan bukan hasil menyalin karya pihak lain.

"Kami rasa tidak tepat mempersangkakan kami dengan dugaan plagiat, padahal dua permohonan itu ditulis oleh tim yang sama." ucap Titi.

Secara logika hukum, Titi berargumen bahwa mereka tidak mungkin menguji permohonan yang sudah diputus jika perkara 119 telah selesai di persidangan.

"Secara logika, tidak mungkin kami menguji permohonan yang telah diputuskan jika permohonan 119 sudah diputuskan. Karena kami mengetahui permohonan tersebut telah ditarik, sehingga kami melakukan penyempurnaan." lanjut Titi.

Seluruh rangkaian peristiwa ini diakui para pemohon sebagai pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam menyusun permohonan ke depan.

"Semua peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk kami agar selalu berhati-hati di kemudian hari. Kami tidak menyalahkan siapun yang menuduh kami, namun izinkan kami untuk memberikan jawaban fakta yang sebenarnya." tutup Titi.

Artikel terkait

Rekomendasi