Sejumlah siswi SMKN 2 Garut mengalami trauma mendalam setelah oknum guru melakukan aksi pemotongan rambut secara paksa pada Kamis (30/4/2026). Tindakan pendisiplinan yang menyasar rambut berwarna tersebut menuai kecaman karena dilakukan tanpa komunikasi dengan orang tua siswa.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai tindakan di SMKN 2 Garut tersebut sebagai bentuk kekerasan simbolik dan fisik. Hal ini didasari pada fakta bahwa pemotongan dilakukan tanpa persetujuan siswi maupun pemberitahuan awal kepada pihak keluarga.
"Kita harus tegas membedakan antara disiplin dan penghukuman," kata Ubaid kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Ubaid memberikan penegasan bahwa identitas dan harga diri seorang perempuan sangat berkaitan dengan rambut, sehingga tindakan tersebut dianggap sebagai arogansi kekuasaan. Ia menekankan pentingnya dialog dan edukasi dalam lingkungan pendidikan modern dibandingkan tindakan langsung di tempat.
"Memotong rambut secara paksa, apalagi tanpa komunikasi terlebih dahulu kepada orang tua dan tanpa persetujuan siswi, adalah bentuk kekerasan simbolik dan fisik," ucapnya lagi.
Pelibatan orang tua dalam proses pendisiplinan siswa dianggap sebagai tahapan yang tidak boleh dilewati oleh pihak sekolah. Ubaid mengkritik kegagalan sekolah dalam memahami prinsip perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas utama.
"Melompati semua tahapan itu dan langsung "main gunting" adalah tindakan primitif dalam dunia pendidikan modern," ucapnya.
Kuasa hukum orang tua siswa, Asep Muhidin, mengungkapkan bahwa para wali murid menolak permohonan maaf dari pihak sekolah. Dilansir dari Nasional, oknum guru tersebut melakukan razia secara mendadak, bahkan menyisir siswi yang menggunakan kerudung.
"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Asep mempertanyakan dasar laporan masyarakat yang dijadikan alasan pihak sekolah untuk melakukan tindakan represif tersebut. Menurutnya, langkah memindahkan guru yang bersangkutan menjadi syarat mutlak sebelum keluarga mempertimbangkan jalur hukum.
"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujar Asep.
Jika tuntutan mutasi guru tersebut tidak segera dipenuhi, pihak kuasa hukum telah menyiapkan langkah untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Orang tua siswa berharap ada konsekuensi tegas atas dampak psikologis yang dialami anak-anak mereka.
"Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegasnya.
Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, memberikan penjelasan bahwa tindakan tim Bimbingan Konseling (BK) tersebut merupakan respons atas aduan masyarakat. Pihak sekolah mengklaim tindakan tersebut adalah akumulasi dari laporan wali kelas terkait kedisiplinan siswa.
"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas," jelas Nur Al Purqon.
Nur Al Purqon menambahkan bahwa sekolah telah mencoba menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan konflik ini. Pihak manajemen sekolah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas kondisi fisik rambut para siswi yang terdampak razia.
"Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong," katanya.