Pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Jakarta kembali menjadi sorotan tajam. Langkah tegas diambil pemerintah daerah setelah sebuah tempat hiburan kedapatan terkait dengan peredaran barang terlarang.
Seperti diberitakan oleh Megapolitan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional Karaoke B-Fashion yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta tempat hiburan The Seven. Tindakan ini dipicu oleh penggerebekan terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara, menjelaskan bahwa pihak manajemen mengklaim tidak terlibat dalam penyediaan barang haram tersebut.
“Iya, benar ada penggerebekan. Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu (narkoba) tidak dari pihak manajemen sama sekali, enggak ada keterlibatan di situ. Jadi dari ada tamu yang dari luar,” kata Gun Gun.
Kendati demikian, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus bahwa aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun.
“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B-Fashion selama 12 tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pihak kepolisian mengalkulasi bahwa jumlah ekstasi yang beredar di sana menyentuh angka 328.500 hingga 657.000 butir. Nilai ekonomi dari peredaran tersebut ditaksir mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar.
Selain pil ekstasi, cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate juga diduga kuat ikut beredar luas dengan volume berkisar antara 21.900 sampai 54.750 pcs. Komoditas ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164,25 miliar.
“Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B-Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa,” ujar Eko.
Merespons temuan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan langkah penutupan ini merupakan komitmen untuk membersihkan sektor pariwisata dari kegiatan ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ujar Andhika.
Ia juga menambahkan bahwa ke depannya kerja sama dengan aparat penegak hukum akan semakin diintensifkan guna memperketat ruang gerak peredaran narkoba.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” kata dia.
Sebelum mencuatnya kasus di Jakarta Barat, Satpol PP DKI Jakarta diketahui telah melakukan tindakan serupa terhadap klub malam White Rabbit di kawasan PIK, Jakarta Utara, pada 23 April 2026.
Kasie Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta Henny Yusfida menjelaskan bahwa operasional klub tersebut dihentikan secara resmi melalui penyegelan fisik.
“Telah dilakukan pemasangan spanduk dan stiker penutupan/penghentian kegiatan usaha White Rabit,” ujar Henny.
Tindakan tegas tersebut diambil setelah petugas menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Henny.
Rentetan penutupan ini memicu analisis dari pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Ia mengingatkan adanya celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh pemilik usaha nakal dengan cara mengubah identitas perusahaan.
“Dan jangan sampai mereka mengakali dengan cara mengganti nama PT, padahal orangnya tetap sama. Kadang hanya ‘ganti baju’ saja, tetapi pelakunya tetap itu-itu juga di tempat hiburan tersebut,” kata Trubus.
Guna mengantisipasi modus tersebut, Trubus menyarankan pemerintah daerah untuk memetakan secara detail struktur kepemilikan modal dan jaringan bisnis hiburan malam agar sanksi pencabutan izin memberikan efek jera yang nyata.
“Kalau ganti baju, nanti beroperasi lagi, izin dikeluarkan lagi? Ya itu sebenarnya, makanya orang-orangnya siapa, itu link ke mana,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan di lapangan tanpa adanya perlakuan khusus bagi pihak tertentu.
“Harus merata supaya tidak diskriminatif begitu,” kata Trubus.