Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Dikutip dari Kiaton, alokasi dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari mulai didistribusikan kepada para penerima secara bertahap sejak 2 April 2026. Data resmi menunjukkan bahwa program bantuan ini menyasar sebanyak 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta.
Proses pencairan yang berlangsung secara bertahap menyebabkan dana tidak masuk ke rekening penerima pada hari yang sama. Oleh karena itu, peserta didik maupun orang tua diimbau untuk memantau status pencairan secara berkala.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan dan pencairan dana secara mandiri melalui sistem online resmi yang disediakan. Pengecekan ini ditujukan untuk mempermudah penerima dalam mengakses informasi bantuan tanpa harus datang ke kantor dinas.
Langkah pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id lalu memilih menu "Cek Penerima KJP". Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang bersangkutan.
Setelah memasukkan NIK, pilih tahun serta tahap pencairan yang sesuai, yaitu Tahap I Tahun 2026, kemudian klik tombol "Cek". Sistem secara otomatis akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima dan tahapan pencairan dana.
Selain menggunakan peramban web, masyarakat juga memiliki pilihan untuk melakukan pengecekan status bantuan melalui aplikasi resmi yang terintegrasi dengan layanan pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Besaran Bantuan per Jenjang Pendidikan
Dana KJP Plus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah siswa, mulai dari alat tulis, pakaian seragam, buku pelajaran, hingga biaya transportasi harian. Nominal dana bantuan yang disalurkan bervariasi mengikuti tingkatan pendidikan peserta didik.
Bantuan ini mencakup dana personal rutin setiap bulan dan tambahan dana SPP bulanan yang dikhususkan bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
| Jenjang Pendidikan | Dana Personal (per Bulan) | Tambahan SPP (Sekolah Swasta) | Total Penerima |
|---|---|---|---|
| SD / MI | Rp250.000 | Rp130.000 | 340.658 siswa |
| SMP / MTs | Rp300.000 | Rp170.000 | 190.449 siswa |
| SMA / MA | Rp420.000 | Rp290.000 | 61.205 siswa |
| SMK | Rp450.000 | Rp240.000 | 112.501 siswa |
| PKBM | Rp300.000 | Sponge | 2.664 peserta |
Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan
Pemerintah menetapkan aturan ketat terkait pemanfaatan dana agar bantuan operasional ini digunakan secara tepat sasaran untuk keperluan edukasi siswa. Penerima manfaat dibatasi dalam melakukan transaksi tunai menggunakan kartu bantuan tersebut.
Penarikan dana secara tunai dari komponen dana personal dibatasi maksimal sebesar Rp100.000 per bulan. Seluruh sisa dana yang ada di dalam rekening wajib dibelanjakan secara non-tunai (cashless) untuk keperluan sekolah.
Para penerima manfaat juga diingatkan untuk menjaga keamanan kartu KJP Plus dengan baik. Pemerintah melarang keras penyerahan data pribadi atau informasi kartu kepada pihak lain guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.