Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan 103 sekolah swasta lintas jenjang pendidikan dalam program sekolah gratis untuk memperluas akses bagi keluarga kurang mampu. Kebijakan ini didukung alokasi anggaran sebesar Rp 253 miliar guna menjamin pembiayaan pendidikan di tingkat SD hingga SMK.
Dilansir dari Megapolitan, pelaksanaan program ini mendapatkan sorotan tajam dari DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) setelah muncul laporan dugaan penarikan biaya tambahan. Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mengungkapkan temuan tersebut dalam rapat Komisi E pada Jumat (8/5/2026).
Justin memberikan teguran keras dan menilai bahwa label gratis harus ditinjau ulang apabila praktik pungutan masih terjadi di lapangan.
"Akhirnya di rapat saya minta penjelasannya, sambil tawarkan ganti judul jadi sekolah setengah gratis," kata Justin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2026).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, memberikan klarifikasi pada Sabtu (9/5/2026) mengenai aturan main bagi sekolah yang telah bermitra dengan pemerintah daerah.
"Hal itu disebabkan karena Pemprov Jakarta sudah memberi bantuan biaya pendidikan untuk murid-murid di sekolah swasta gratis," kata Nahdiana kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2026).
Larangan tersebut secara yuridis tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20 yang mengharamkan pungutan bagi satuan pendidikan penerima bantuan. Nahdiana menegaskan bahwa dana bantuan pendidikan wajib difokuskan untuk kegiatan belajar mengajar, bukan investasi lahan atau konstruksi bangunan.
"Satuan pendidikan swasta yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 wajib mengembalikan dana pendidikan yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Bagi sekolah yang membandel, Disdik telah menyiapkan sanksi berupa penolakan bantuan pada periode berikutnya serta pemeriksaan khusus oleh Inspektorat. Guna mengantisipasi pelanggaran berulang, pemerintah akan mengintensifkan pengawasan lintas instansi di seluruh wilayah Jakarta.
"(Akan dilakukan) pengawasan terpadu dengan lintas terkait," tutur Nahdiana.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut memberikan respons keras terhadap dugaan pungutan liar pada fasilitas pendidikan yang seharusnya sudah dibiayai negara tersebut.
"Kalau kemudian sudah digratiskan masih menarik fasilitas yang ada kepada siswa, kepada murid, pemerintah DKI Jakarta akan mengambil keputusan tegas untuk itu," ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Pramono menambahkan bahwa penambahan kuota sekolah swasta dalam program ini merupakan kebijakan yang memerlukan persetujuan legislatif. Langkah perluasan jangkauan sekolah gratis di masa depan harus melalui pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta agar tepat sasaran.