Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan keberlanjutan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera meskipun anggaran APBD mengalami pemangkasan pada Selasa (19/5/2026).
Langkah ini diambil demi menjaga akses pendidikan tinggi di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan peran krusial program ini bagi masa depan kota.
"Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan program KJMU karena pendidikan tinggi menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global," ujar Nahdiana.
Melalui bantuan ini, pemerintah daerah berupaya membuka peluang bagi mahasiswa kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi berkualitas. Saat ini, program bantuan tersebut telah menjangkau sekitar 16 ribu mahasiswa di jenjang D3, D4, dan S1 pada berbagai perguruan tinggi.
"Jumlah penerima tetap dipertahankan seiring komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat prasejahtera sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia menuju Jakarta kota global," ungkap Nahdiana.
Program ini dinilai mempermudah para mahasiswa dalam menyelesaikan masa studi mereka. Keberadaan bantuan ini mendukung pemenuhan kebutuhan akademik para penerima manfaat.
"KJMU membantu mahasiswa D3, D4, dan S1 agar dapat melanjutkan dan menyelesaikan kuliah dengan lebih optimal," kata Nahdiana.
Di tengah pelaksanaan program, fluktuasi biaya pendidikan menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan anggaran. Dinas Pendidikan DKI Jakarta berupaya agar alokasi dana ini tetap efektif bagi generasi mendatang.
"Tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan program KJMU adalah memastikan bantuan tetap tepat sasaran dan relevan dengan perkembangan biaya pendidikan tinggi yang terus meningkat," katanya.
Guna memastikan ketepatan sasaran, Pemprov DKI Jakarta menerapkan mekanisme verifikasi data berlapis. Proses penyaringan ini memadukan data DTKS, data kependudukan Dukcapil, serta validasi berkala dari pihak sekolah, perguruan tinggi, dan Dinas Pendidikan.
Kendati demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat adanya sebagian kecil penerima manfaat yang gagal menyelesaikan perkuliahan akibat kendala nilai akademik maupun hambatan durasi kelulusan.
"Namun jumlahnya relatif sangat minim dibandingkan total penerima program," katanya.