Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kebijakan ketat terkait jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. Seluruh jenazah wajib dimakamkan di Makkah atau Madinah dan tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke negara asal.
Namun, pengecualian sejarah terjadi pada jenazah Pahlawan Nasional Indonesia, Sutomo atau yang populer disapa Bung Tomo. Dikutip dari Detikcom, Bung Tomo menjadi satu-satunya jemaah haji Indonesia yang jasadnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Tokoh pergerakan tersebut mengembuskan napas terakhir saat menunaikan ibadah wukuf di Arafah pada 7 Oktober 1981. Peristiwa ini terjadi tepat berjarak sekitar 30 tahun setelah momentum Pertempuran Surabaya, ketika ia berusia 61 tahun kurang empat hari dari tanggal lahirnya pada 3 Oktober 1920.
Secara regulasi, otoritas Arab Saudi langsung memakamkan jenazah Bung Tomo di sana. Meski demikian, pihak pemerintah Indonesia segera mengupayakan jalur diplomasi agar jasad sang pahlawan dapat dipindahkan ke Indonesia.
Langkah ini bermula saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima surat permohonan dari putra Bung Tomo, Bambang Sulastomo, pada Oktober 1981. Menanggapi surat tersebut, Komisi Fatwa MUI menggelar rapat khusus pada 13 Oktober 1981 untuk merumuskan pandangan keagamaan.
Melalui dokumen resmi yang disahkan oleh KH M. Syukri Ghozali dan H.S. Prodjokusumo, MUI awalnya menyarankan agar makam tidak dipindahkan. Lembaga ini menilai pemakaman di Tanah Suci merupakan sebuah kehormatan serta rahmat yang tinggi dari Allah.
MUI turut memaparkan pandangan dari berbagai mazhab ulama mengenai hukum pemindahan makam. Mayoritas ulama melarang pemindahan jenazah yang sudah dikebumikan, kecuali terdapat alasan mendesak yang selaras dengan syariat Islam.
Kendati demikian, pandangan dari Imam Maliki memberikan ruang pelonggaran jika terdapat unsur kemaslahatan tertentu. Alasan kemaslahatan tersebut di antaranya adalah untuk memudahkan pihak keluarga dalam berziarah.
Berikut isi lengkap dokumen fatwa MUI pada 13 Oktober 1981 di Jakarta:
"1. Mengenai lazimnya para jama'ah haji yang meninggal di tanah suci itu dimakamkan di sana sebagai suatu kehormatan dan rahmat Allah yang tinggi, maka kami berpendapat bahwa lebih baik jenazah almarhum yang dimakamkan di sana tidak dipindahkan."
"2. Jika sekiranya memang ada pertimbangan lain, yang mendorong untuk memindahkan juga, maka perlu diketahui sebagian besar para Ulama, menetapkan bahwa memindahkan jenazah yang telah dimakamkan itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syari'at. Adapun Imam Maliki membolehkan pemindahan jenazah yang telah dimakamkan dengan alasan kemaslahatan, di antaranya untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga"
"3. Jika sekiranya alternatif kedua yang akan ditempuh, perlu kiranya dimintakan petunjuk-petunjuk kepada pemerintah"
"4. Kiranya patut pula menjadi pertimbangan biaya yang tentunya besar itu, akan dapat lebih dimanfaatkan untuk beramal jariyah yang akan besar manfaatnya bagi almarhum."
Keterlibatan Tokoh Internasional
Pihak keluarga selanjutnya meneruskan permohonan resmi kepada Presiden Soeharto yang memimpin jalannya pemerintahan Indonesia kala itu. Langkah ini memicu bergulirnya proses lobi tingkat tinggi antarkedua negara.
Kementerian Luar Negeri beserta instansi terkait bergerak cepat menjalin koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memfasilitasi administrasi pemulangan. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi juga mengawal penuh seluruh kelengkapan dokumen.
Bambang Sulistomo selaku putra almarhum langsung terbang menuju Arab Saudi dengan didampingi oleh dua dokter forensik. Kehadiran tim medis ini diperlukan untuk melakukan proses identifikasi jenazah secara akurat.
Keberhasilan misi ini juga didukung oleh intervensi tokoh nasional Mohammad Natsir yang aktif di Liga Muslim Dunia atau Rābiṭat al-ʿĀlam al-ʾIslāmī. Beliau mengirimkan surat personal kepada Raja Arab Saudi demi memohon bantuan kelancaran proses pemindahan.
Setelah melewati proses birokrasi dan pemulangan yang memakan waktu selama delapan bulan, jenazah Bung Tomo akhirnya tiba di Indonesia. Jasad sang orator pertempuran kemudian dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngagel Rejo, Surabaya.