Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) memfasilitasi pemulangan tiga jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu malam, 10 Mei 2026. Ketiga warga negara Indonesia tersebut dilaporkan meninggal dunia akibat faktor kesehatan, kecelakaan lalu lintas, serta kecelakaan kerja di lokasi proyek.
Para korban yang dipulangkan adalah Indah Harini asal Kabupaten Blitar yang meninggal karena kanker ovarium, Candra Ariyanto asal Lampung Tengah akibat kecelakaan lalu lintas, dan Muh. Sriadi asal Lombok Tengah yang ditemukan wafat di asrama. Berdasarkan laporan Indonesia Focus Taiwan (CNA), terdapat pula laporan mengenai PMI berusia 31 tahun yang tewas setelah terjatuh dari ketinggian 10 meter saat memperbaiki pipa di bawah Jembatan Fuhe, New Taipei, pada Minggu pagi.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Kemen-P2MI, M. Fachri, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan penuh mulai dari proses pemulangan hingga ke daerah asal masing-masing. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di berbagai wilayah.
"Mewakili Menteri P2MI Mukhtarudin, saya menyampaikan duka cita yang sedalam dalamnya atas meninggalnya tiga pekerja migran ini. Semoga ketiga almarhum mendapat tempat yang layak di sisi-Nya serta diampuni segala dosa-dosanya, Alfatihah," tutur Fachri dalam siaran pers Kemen-P2MI di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pemerintah pusat juga memastikan komunikasi aktif dengan BP3MI Banten, Lampung, Jawa Timur, dan NTB agar keluarga korban mendapatkan informasi yang valid mengenai proses penjemputan jenazah.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku supaya mendapatkan pelindungan maksimal selama bekerja di luar negeri," katanya.
Fachri menekankan bahwa kehadiran negara dalam setiap tahapan pelindungan merupakan prioritas utama, terutama saat pekerja migran menghadapi situasi darurat di mancanegara.
"Setiap pekerja migran Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan dan perhatian dari negara. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh perwakilan dan pemangku kepentingan agar penanganan kasus seperti ini dapat dilakukan secara optimal," jelasnya.
Di sisi lain, otoritas ketenagakerjaan di New Taipei telah memerintahkan penghentian total pekerjaan di lokasi proyek Jembatan Fuhe akibat dugaan kelalaian pemberi kerja dalam menyediakan fasilitas keselamatan. Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan Kota New Taipei mengancam akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan serta menjatuhkan denda administratif hingga NT$300.000 jika pihak perusahaan terbukti bersalah.
"Mewakili Bapak Menteri P2MI Mukhtarudin, saya menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya tiga pekerja migrant ini. Mengawali proses serah terima ini saya mengajak kita semua seraya berdoa untuk ke tiga almarhum agar mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya serta diampuni segala dosa-dosanya, Alfatihah," ujar Dirjen Fachri di Bandara Soekarno-Hatta, dikutip JPNN.Com, Minggu malam (10/5/2026).