Bareskrim Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

Bareskrim Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari peredaran uang ilegal.

Pemusnahan ini menggunakan mesin pencacah agar barang bukti tidak lagi menyerupai bentuk asli dan tidak dapat diedarkan kembali. Dilansir dari Nasional, seluruh proses dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan mata uang. Berdasarkan data kepolisian, rasio temuan uang palsu mengalami penurunan signifikan pada periode terbaru.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026," kata Nunung dalam keterangannya, Rabu.

Nunung menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri telah menangani 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu. Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 1.241 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara," ungkap Nunung.

Selain menyita ratusan ribu lembar rupiah, polisi juga mengamankan 17.267 lembar uang dolar AS palsu. Terkait ancaman pidana, Nunung mengingatkan bahwa pelaku pemalsuan dapat dijerat hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Nunung.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menambahkan bahwa penurunan rasio peredaran uang palsu didukung oleh peningkatan kualitas bahan dan teknologi pengamanan. Bahkan, uang rupiah emisi 2022 telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai salah satu uang kertas paling aman di dunia.

Ratusan ribu lembar rupiah yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan perbankan periode 2017 hingga November 2025. Barang bukti ini sebelumnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Artikel terkait

Rekomendasi