Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, menyatakan bahwa kelapa sawit dilarang ditanam di kawasan hutan karena statusnya sebagai tanaman pertanian. Penegasan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
Dilansir dari Nasional, Bambang menjelaskan bahwa secara teknis dan hukum, sawit tidak termasuk dalam kategori tanaman kehutanan. Keberadaan perkebunan tersebut di dalam kawasan hutan dinilai ilegal jika tidak melalui prosedur alih fungsi lahan yang sah menurut aturan perundang-undangan.
"Sawit itu tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan. Jadi haram hukumnya ditanam di dalam kawasan hutan karena itu bukan tempatnya," kata Bambang, Guru Besar IPB.
Bambang menilai munculnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang statusnya masih kawasan hutan sebagai sebuah kejanggalan. Ia menekankan bahwa pelepasan status kawasan hutan merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan dalam legalitas perkebunan.
"Menjadi aneh bagi kami ketika ternyata tidak ada alih fungsi, tapi kok ada IUP atau HGU. Kok bisa? Padahal itu adalah syarat mutlak," ujar Bambang.
Berdasarkan pemantauan melalui citra satelit dan verifikasi di lapangan, Bambang mengungkapkan adanya aktivitas penanaman yang dilakukan secara terencana oleh sejumlah perusahaan. Transformasi lahan hutan menjadi perkebunan sawit tersebut terpantau terjadi secara meluas.
"Kawasan tersebut telah berubah secara fisik menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis," ucap Bambang.
Penghitungan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini mencapai angka Rp 73,9 triliun. Valuasi kerugian tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 melalui serangkaian uji laboratorium dan analisis data spasial.
"Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu," ujar Bambang.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mendakwa PT Duta Palma Group telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Kerugian ini berkaitan dengan operasional perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sepanjang periode 2004 hingga 2022.
Terdapat tujuh entitas di bawah naungan Duta Palma Group yang terseret dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. Modus yang digunakan adalah mengalirkan dana hasil kejahatan ke perusahaan holding untuk kemudian disamarkan melalui pembelian berbagai aset dan pembagian dividen.