Personel Polsek Metro Tamansari menangkap seorang karyawan toko perhiasan berinisial M karena terlibat dalam sindikat penjambret bersenjata tajam di Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2026). Keterlibatan M terungkap setelah para eksekutor lapangan menyerahkan perhiasan emas hasil curian melalui perantara untuk ditampung olehnya.
Dilansir dari Megapolitan, sindikat ini melibatkan para eksekutor berinisial I, N, D, dan S yang kerap beraksi di wilayah Tamansari. Barang hasil kejahatan tersebut disalurkan secara berantai melalui perantara sebelum akhirnya dibeli oleh M dengan harga di bawah standar pasar.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan alur distribusi barang curian tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari. M diduga memanfaatkan profesinya di toko perhiasan untuk melancarkan praktik penadahan tersebut.
"Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi bekerja di Toko Silver," ungkap Bobby M. Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.
Penyidik menemukan fakta bahwa nilai konversi emas seberat 3 gram saat ini mencapai Rp 9 juta. Namun, para pelaku menjual barang jarahan tersebut kepada M dengan nilai yang jauh lebih murah.
"Kerugian yang dialami dari korban kurang lebih apabila dikonversi pada harga emas sekarang Rp 9 juta untuk 3 gram kalung emas. Namun, dengan 3 gram tersebut (saat dijual ke M) dihargai Rp 4,2 juta," papar Bobby M. Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.
Kepolisian menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini telah dilakukan berulang kali oleh kelompok tersebut. Koordinasi antara penadah dan perantara sudah terbentuk dalam beberapa transaksi sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami dapatkan, untuk perantara pembeli kalung emas atas nama DN dan A memang sudah beberapa kali menerima hasil curian. Kemudian pelaku yang berprofesi di Toko Silver atas nama M juga sudah beberapa kali menerima emas dari DN dan A," ujar Bobby M. Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.
Dalam pengembangan kasus, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menemukan barang bukti perhiasan lain yang masih disimpan eksekutor. Ternyata, tidak semua hasil rampasan adalah emas asli.
"Kenapa emas ini masih saja ada (disita) dan belum dilakukan penjualan? Sebenarnya emas-emas ini imitasi. Jadi tidak laku. Mereka itu selalu menyasar target utamanya adalah kalung emas karena lebih mudah," kata Egy Irwansyah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan para pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita alat isap sebagai barang bukti tambahan dari tangan tersangka.
"Motif pelaku demi kebutuhan ekonomi dan juga membeli narkoba. Kenapa kami sebut membeli narkoba? Karena didukungnya ke semua pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kami melakukan tes urine dan juga ada barang bukti seperti alat penghisap (bong)," ucap Egy Irwansyah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
Kasus ini bermula dari aksi perampasan di Jalan Mangga Besar IV pada Minggu (3/5/2026) yang dilakukan oleh empat orang menggunakan dua sepeda motor. Kompol Bobby menjelaskan bahwa para pelaku berbagi peran secara spesifik saat mengeksekusi korban di lapangan.
"Kejadian yang sempat viral ini diawali dari pelaku S sebagai pemberi kode yang berhadapan langsung ataupun bersilangan langsung dengan korban. S kemudian menginfokan kepada pelaku I sebagai pengendara motor," ungkap Bobby M. Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.
Pelaku I bertugas sebagai joki yang membonceng N dan D untuk mendekati sasaran. Untuk mencegah perlawanan, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.
"I berboncengan langsung dengan pelaku N sebagai penodong celurit, sehingga pelaku D mengambil kalung tersebut dari korban," jelas Bobby M. Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari.
Polisi menangkap tersangka pertama berinisial I di wilayah Penjaringan pada Senin (11/5/2026) sebelum membekuk lima orang lainnya. Saat ini, kepolisian masih mengejar pelaku S yang masih berstatus buron.