Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memperkuat sistem birokrasi nasional yang lebih profesional dan berbasis kinerja pada Rabu (13/5/2026).
Langkah ini bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus menjawab tantangan fiskal daerah terkait batasan belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Hingga akhir 2024, data Badan Kepegawaian Negara menunjukkan jumlah PPPK mencapai 1,16 juta orang atau sekitar 25 persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Sebaliknya, jumlah PNS mengalami penurunan hingga angka 3,57 juta orang seiring pergeseran ke sistem kepegawaian yang lebih fleksibel.
Di Sulawesi Selatan, formasi PPPK mencapai lebih dari 43 ribu orang, dengan penambahan 12.662 formasi baru pada tahun 2024 untuk menyerap tenaga non-ASN. Namun, implementasi ini memicu perdebatan mengenai kepastian kesejahteraan dan beban anggaran jangka panjang.
Peneliti Profetik Institute, Kasri Riswadi, menyoroti adanya kesenjangan antara status administratif dan realitas material para pengabdi di lapangan.
"Tidak ada lagi pelayan cafe, yang ada waiter." cetus Kasri Riswadi, Peneliti Profetik Institute.
Ia mengamati perubahan istilah profesi yang memberikan kebanggaan simbolik namun seringkali menyembunyikan kegelisahan ekonomi para pegawai.
"tidak ada lagi juga tukang ojek, sekarang semua Driver. Di rumah tidak ada lagi pembantu, tapi Asisten Rumah Tangga," ujar Kasri Riswadi, Peneliti Profetik Institute.
Pernyataan tersebut merujuk pada fenomena perubahan status honorer menjadi PPPK yang tetap menyisakan keluhan mengenai tingkat kesejahteraan.
"berharap hidup sedikit lebih sejahtera setelah terlepas dari honorer, yang ada malah tetap melarat kasian. Sessajaki." kutip Kasri Riswadi, Peneliti Profetik Institute.
Terdapat perbedaan mendasar antara kategori ASN, di mana PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja tanpa hak pensiun bulanan layaknya PNS. Pemerintah kini juga memperkenalkan kategori PPPK paruh waktu bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan komitmen legislatif dalam memperjuangkan nasib para guru honorer agar mendapatkan kepastian status sebelum akhir 2026.
"Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan tenaga mereka," tegas Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.
Wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS sempat menguat di DPR, namun dinilai tidak otomatis menyelesaikan persoalan belanja pegawai daerah karena keduanya tetap dibebankan pada komponen anggaran yang sama.