Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode Mei 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dapat mulai memantau status distribusi dana bantuan tersebut secara mandiri.
Penyaluran dana ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan di berbagai wilayah. Dilansir dari Bansos, masyarakat diimbau untuk memastikan kembali status kepesertaan melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Distribusi bantuan pada bulan Mei 2026 ini masuk ke dalam rangkaian penyaluran tahap 2 yang meliputi periode April hingga Juni 2026. Meskipun jadwal secara nasional telah ditetapkan, waktu pencairan dana di setiap daerah dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kesiapan perbankan setempat.
Kemensos menyarankan penerima manfaat untuk melakukan pengecekan secara berkala di situs resmi. Hal ini penting karena pola penyaluran mengikuti jadwal dari pemerintah pusat yang dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT
Besaran dana yang diterima oleh peserta PKH disesuaikan dengan kategori keluarga yang dimiliki. Kategori tersebut mencakup kelompok rentan seperti ibu hamil, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, hingga masyarakat lanjut usia.
| Kategori Penerima Manfaat | Dana per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak Sekolah SD/Sederajat | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Anak Sekolah SMP/Sederajat | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Anak Sekolah SMA/Sederajat | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Berbeda dengan PKH yang memiliki sistem kategori, bantuan BPNT diberikan dengan nilai yang seragam bagi seluruh penerima. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan Rp200.000 per bulan yang seringkali dikumpulkan untuk dicairkan setiap dua atau tiga bulan sekali.
Pencairan kolektif tersebut membuat masyarakat biasanya menerima dana mulai dari Rp400.000 hingga Rp600.000 dalam satu kali distribusi. Pemahaman mengenai rincian nominal dan jadwal ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memantau hak mereka sebagai penerima manfaat secara akurat.