Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 Mulai Juni 2026

Pemerintah menjadwalkan pendistribusian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan paling cepat pada Juni 2026. Keputusan ini secara resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada Selasa, 3 Maret 2026.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembayaran hak keuangan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para pegawai negara. Sebagaimana dilaporkan kompas.tv, Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut memerinci bahwa proses pencairan dimulai pada bulan keenam tahun ini.

Apabila terdapat kendala teknis yang menyebabkan dana belum bisa tersalurkan pada Juni, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi instansi terkait. Hal ini diatur dalam ayat selanjutnya yang menyatakan bahwa pencairan dapat dilaksanakan pada bulan-bulan setelah Juni 2026.

"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3).

Komponen gaji bagi penerima yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, tunjangan kinerja juga masuk dalam struktur penghasilan yang disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan masing-masing individu.

Penerima gaji ke-13 mencakup spektrum luas mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, serta anggota legislatif. Guru ASN juga dipastikan mendapat hak serupa karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK.

Bagi pensiunan, jumlah yang diterima setara dengan nilai uang pensiun bulanan. Pemerintah juga telah mematok batas maksimal penghasilan bagi pimpinan lembaga nonstruktural, di mana jabatan Ketua mendapatkan plafon tertinggi sebesar Rp31.474.800.

Seluruh nominal yang diterima tetap menjadi objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026. Namun, beban pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi jumlah bersih yang diterima para aparatur.

Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Masa Kerja
Tingkat PendidikanMasa Kerja < 10 ThnMasa Kerja 10-20 ThnMasa Kerja > 20 Thn
SD dan SMPRp4.285.200Rp4.639.300Rp5.052.600
SMA dan D-IRp4.907.700Rp5.347.400Rp5.861.500
D-II dan D-IIIRp5.488.500Rp5.966.100Rp6.524.200
D-IV dan S-1Rp6.591.000Rp7.160.500Rp7.825.800
S-2 dan S-3Rp7.764.100Rp8.357.500Rp9.050.500

Untuk pegawai non-ASN yang menduduki jabatan setara eselon, nilai yang ditetapkan berkisar antara Rp10.612.900 untuk Eselon IV hingga mencapai Rp24.886.200 untuk level Eselon I.

Artikel terkait

Rekomendasi