Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan untuk mencopot pejabat yang terbukti menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (21/5).
Langkah tegas ini disampaikan di Kantor Kemenko Perekonomian menyusul munculnya fakta baru dalam persidangan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima aliran uang sebesar SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo.
Pemerintah menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan memilih tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya pembuktian resmi di persidangan.
"Kalau persidangan saya nggak akan ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya kan. Kalau terbukti bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan kemudian menegaskan kembali komitmen sanksi administratif tersebut saat dikonfirmasi mengenai kepastian pencopotan jabatan sekiranya dugaan tersebut terbukti di pengadilan.
"Harusnya iya, kalau terbukti ya," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Komunikasi antara Menteri Keuangan dan Djaka Budi Utama dikabarkan tetap berjalan normal di tengah bergulirnya kasus ini. Meski demikian, pihak kementerian memastikan tidak mengintervensi substansi perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.