Polisi Tangkap Tiga Pencuri Ratusan Tas Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Ratusan Tas Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta

Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian 108 tas merek Lululemon di kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, yang melibatkan tiga pelaku berinisial R alias K, A, dan F. Para tersangka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saat hendak mengirim barang ke Shanghai, China.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan kehilangan barang dari pihak terkait. Dilansir dari Megapolitan, aksi kriminal ini menyebabkan kerugian material yang signifikan bagi perusahaan pengirim.

"Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kombes Wisnu Wardana, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono memaparkan bahwa insiden bermula saat PT Pungkook Indonesia One mengirim 4.749 tas dari Grobogan menuju Shanghai. Barang tersebut tiba di bandara pada 13 April 2026 dan dijadwalkan terbang ke China keesokan harinya menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894.

Pihak perusahaan baru menyadari hilangnya 108 tas tersebut setelah menerima laporan dari pelanggan di Shanghai pada 20 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, polisi menemukan 40 karton sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-Ray oleh oknum internal.

"Kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp 213 juta," kata Kompol Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka F diketahui berperan memisahkan karton dari jalur pemeriksaan untuk dimasukkan ke dalam truk box, sementara R bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor. R merupakan tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di bandara, sedangkan A membantu kelancaran proses pencurian di lapangan.

"Tersangka F ini memang berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan lalu dimasukkan ke truk box," kata Kompol Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Sebanyak 80 unit tas hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah berinisial BO. Transaksi ilegal tersebut dilakukan dengan harga jual yang jauh di bawah harga pasar per unitnya.

"Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," ujar Kompol Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Penyidik mengungkapkan bahwa komplotan ini bukan pertama kalinya melakukan aksi tersebut karena mereka mengaku telah beraksi sejak tahun 2024. Akumulasi kerugian yang diderita perusahaan akibat aksi berulang ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.

"Pencurian dilakukan berulang. Total kerugian perusahaan diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar," kata Kompol Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, satu unit truk box Isuzu, dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, serta data manifest penerbangan. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi