Aparat Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga orang tersangka pencurian tas merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One yang mengakibatkan kerugian materi hingga Rp1 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sindikat yang bekerja di area bandara ini diketahui berulang kali mencuri produk ekspor tujuan Shanghai, China.
Kasus ini mencuat setelah pengiriman ribuan tas dari Grobogan, Jawa Tengah, melalui kargo maskapai Garuda Indonesia mengalami penyusutan jumlah saat tiba di negara tujuan. Dilansir dari Suara, penyidik kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni pria berinisial R alias K, A, dan F.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksi kriminal tersebut dalam beberapa kesempatan. Polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka mulai dari otak sindikat hingga petugas yang mengatur pemisahan barang di jalur pemeriksaan.
Aksi pencurian terakhir terdeteksi pada pengiriman tertanggal 10 April 2026 yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Sebanyak 108 unit tas hilang dari total 4.749 tas yang seharusnya diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan kamera pengawas (CCTV) di area RA BST dan Pergudangan Soewarna, petugas menemukan adanya 40 karton yang sengaja dipisahkan dari total 512 karton saat proses pemindaian X-Ray. Tersangka R diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai tim operasional ekspor di sebuah perusahaan kawasan bandara untuk memuluskan tindakan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, data manifest penerbangan, dokumen pengiriman ekspor, satu unit truk boks Isuzu, serta satu unit mobil pribadi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tas-tas tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah.
Tersangka F bertugas memisahkan barang dari jalur resmi agar tidak terdeteksi, sementara tersangka A membantu teknis eksekusi di lapangan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g terkait pencurian secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.