Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Ratusan Tas Mewah di Bandara Soekarno Hatta

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Ratusan Tas Mewah di Bandara Soekarno Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pencuri berinisial RR, AD, dan FCS yang menggasak 108 tas mewah merek Lululemon dari area kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada April 2026. Aksi tersebut menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi perusahaan eksportir.

Para pelaku menjual barang curian tersebut kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Dilansir dari Megapolitan, setiap unit tas bermerek tersebut hanya dihargai Rp300.000 oleh para tersangka.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan total keuntungan yang diraup kelompok ini dari hasil penjualan ilegal tersebut. Kepolisian telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam skema pencurian kargo ini.

“Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta,” ujar Yandri Mono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Pencurian ini didalangi oleh tersangka R yang bekerja sebagai tim operasional ekspor di lingkungan bandara. Sementara tersangka F berperan memastikan puluhan karton berisi tas dipisahkan dari jalur pemeriksaan resmi agar bisa dimuat ke dalam truk boks tanpa terdeteksi.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku telah menjalankan aksi serupa secara berulang kali sejak dua tahun terakhir. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kerugian total akibat aktivitas sindikat ini mencapai angka miliaran rupiah.

“Pencurian dilakukan berulang. Total kerugian perusahaan diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar,” kata Yandri.

Kasus ini terungkap setelah PT Pungkook Indonesia One melaporkan hilangnya 108 tas dari total kiriman 4.749 unit tujuan Shanghai. Barang tersebut awalnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026, namun saat dikonfirmasi oleh penerima di luar negeri pada 20 April 2026, jumlah barang tidak sesuai manifest.

Nilai kerugian dari satu manifes pengiriman yang dicuri tersebut mencapai angka yang signifikan bagi pihak perusahaan. Kompol Yandri memberikan rincian kerugian materiil akibat hilangnya ratusan tas tersebut.

“Kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp 213 juta,” kata Yandri.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk boks Isuzu, satu mobil Avanza, rekaman CCTV, serta dokumen manifes penerbangan. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP huruf g dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi