Polisi Tangkap Tiga Pencuri Tas Mewah di Kargo Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Tas Mewah di Kargo Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus tiga tersangka berinisial R, A, dan F yang terlibat dalam sindikat pencurian ribuan tas mewah merek Lululemon di gudang kargo bandara pada Kamis (14/5/2026). Para pelaku yang memiliki peran berbeda ini diduga telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali sejak tahun 2024 dengan total kerugian melampaui Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan bahwa tersangka R merupakan otak sekaligus eksekutor utama dalam aksi kriminal ini. Berdasarkan keterangan kepolisian, R memanfaatkan posisinya sebagai pekerja operasional ekspor di kawasan bandara untuk mempermudah akses pengambilan barang.

"Jadi dia ini bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Yandri Mono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, tersangka lainnya berinisial A berperan membantu evakuasi barang curian dari gudang, sementara F bertugas memanipulasi prosedur pemeriksaan keamanan. F secara khusus mengondisikan puluhan karton berisi tas agar tidak melewati pemindaian X-Ray dan langsung dipindahkan ke kendaraan pengangkut.

“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box,” kata Yandri Mono.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa kelompok ini sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Dalam interogasi, para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam beberapa kasus pencurian skala besar sebelumnya di lokasi yang sama.

"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," kata Yandri Mono.

Salah satu pencurian signifikan terdeteksi pada April 2026 saat PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 tas dari Jawa Tengah menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia. Meskipun kiriman tiba di bandara pada 13 April 2026, pihak pembeli di Tiongkok melaporkan adanya kekurangan 108 unit tas pada 20 April 2026.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,” kata Yandri Mono.

Ketiga pria tersebut akhirnya ditangkap tim kepolisian di kawasan Karawaci, Tangerang, pada 29 April 2026 dini hari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV, manifes penerbangan, satu unit mobil Avanza, serta sebuah truk boks yang digunakan untuk mengangkut barang jarahan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi