Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2026 kini memasuki tahap Pra Pendaftaran. Kegiatan saat ini berfokus pada entri nilai rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP atau sederajat yang dijadwalkan berlangsung hingga 19 Mei 2026.
Calon murid baru yang berencana mendaftar ke SMA/SMK negeri di Jawa Timur diwajibkan memahami dan menyiapkan dokumen persyaratan. Berkas-berkas tersebut diperlukan sebagai syarat utama untuk mengambil PIN pendaftaran.
Dikutip dari Regional, PIN tersebut nantinya berfungsi sebagai akses login ke situs resmi spmbjatim.net agar peserta dapat memilih sekolah yang diinginkan. Proses pengambilan PIN diawali dengan mengunggah dokumen pendukung secara online sesuai ketentuan jalur yang dipilih.
Setelah mengunggah berkas, calon peserta didik harus mendatangi Satuan Pendidikan SMA/SMK di wilayah dalam atau luar rayon yang dekat dengan domisili. Langkah ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas yang dijadwalkan pada 29 Mei sampai 10 Juni 2026.
Panitia menetapkan beberapa dokumen tertulis yang wajib dibawa secara langsung oleh calon murid baru saat proses verifikasi di SMA/SMK tujuan.
Para pendaftar harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan dokumen aslinya kepada petugas verifikasi. Bagi pendaftar di wilayah bencana alam, wajib menyertakan fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) asli beserta fotokopi surat keputusan status keadaan bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Calon siswa yang bertempat tinggal di pondok pesantren, panti asuhan, atau panti sosial harus membawa fotokopi SKD asli. Kelompok ini juga wajib menyertakan fotokopi surat izin operasional atau surat keputusan pendirian lembaga, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah fotokopi Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau sederajat dengan menunjukkan lembar aslinya. Untuk pendaftar disabilitas, wajib menyertakan fotokopi Surat Keterangan dari Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi terakreditasi A yang diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran tahap I, kartu Penyandang Disabilitas dari kementerian sosial, serta hasil identifikasi dari Kepala Sekolah asal.
Bagi pendaftar jalur mutasi anak guru atau tenaga kependidikan, diwajibkan membawa fotokopi Surat Penugasan orang tua dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bekerja dengan menunjukkan dokumen asli. Pendaftar SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu juga harus membawa fotokopi hasil tes kesehatan yang mempersyaratkan tinggi badan atau tidak buta warna.
Lulusan SMP/MTs atau sederajat sebelum tahun 2026 wajib membawa surat pernyataan dari calon murid baru. Selain itu, orang tua atau wali murid harus menandatangani surat pernyataan bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen atau data dalam sistem SPMB. Seluruh format surat pendukung tersebut dapat diunduh secara mandiri melalui website resmi spmbjatim.net.