Pemerintah membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat tahun 2026 lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 8 hingga 14 Juni 2026 secara online. Proses pendaftaran tersebut dapat diakses oleh para pelamar melalui laman resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir dari Bisnis.com, rekrutmen ini ditujukan bagi lulusan Sarjana (S1), Diploma IV (D4), maupun Magister (S2). Pelamar yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.
Ketentuan gaji pokok bagi Guru Sekolah Rakyat setara dengan guru reguler yang berstatus PPPK. Aturan pengupahan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Meskipun dasar gaji pokok yang diterima sama, total penghasilan Guru Sekolah Rakyat berpotensi lebih tinggi dibandingkan guru reguler. Hal tersebut dipengaruhi oleh tambahan tunjangan khusus karena penempatan di sekolah berasrama yang melayani siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Berdasarkan regulasi Perpres Nomor 11 Tahun 2024, guru lulusan S1 atau D4 masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 per bulan. Sementara itu, lulusan S2 menempati Golongan X dengan besaran Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Jumlah pendapatan tersebut masih disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG) setiap pegawai. Di luar gaji pokok, guru PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, kinerja, sertifikasi guru, hingga tunjangan wilayah khusus.
| Komponen | Guru Sekolah Reguler | Guru Sekolah Rakyat |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | PPPK | PPPK |
| Dasar Gaji | Perpres Nomor 11 Tahun 2024 | Perpres Nomor 11 Tahun 2024 |
| Gaji Pokok S1/D4 | Rp3.203.600–Rp5.261.500 | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| Gaji Pokok S2 | Rp3.339.100–Rp5.484.000 | Rp3.339.100–Rp5.484.000 |
| Tunjangan Keluarga | Ada | Ada |
| Tunjangan Pangan | Ada | Ada |
| Tunjangan Jabatan Fungsional | Ada | Ada |
| Tunjangan Kinerja | Ada | Ada |
| Tunjangan Wilayah Khusus | Tergantung penempatan | Berpotensi lebih besar sesuai penugasan |
| Potensi Total Penghasilan | Normal sesuai penempatan | Berpotensi lebih tinggi karena karakteristik penugasan |
Secara keseluruhan, regulasi menetapkan rentang gaji pokok PPPK 2026 dari Golongan I sebesar Rp1.938.500 hingga Golongan XVII yang mencapai Rp7.329.000 per bulan. Peluang perolehan tunjangan tambahan menjadi daya tarik utama program pendidikan gubahan pemerintah ini.