Pemerintah Membuka Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat PPPK 2026

Pemerintah Membuka Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat PPPK 2026

Pemerintah membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat tahun 2026 lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 8 hingga 14 Juni 2026 secara online. Proses pendaftaran tersebut dapat diakses oleh para pelamar melalui laman resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dilansir dari Bisnis.com, rekrutmen ini ditujukan bagi lulusan Sarjana (S1), Diploma IV (D4), maupun Magister (S2). Pelamar yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.

Ketentuan gaji pokok bagi Guru Sekolah Rakyat setara dengan guru reguler yang berstatus PPPK. Aturan pengupahan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Meskipun dasar gaji pokok yang diterima sama, total penghasilan Guru Sekolah Rakyat berpotensi lebih tinggi dibandingkan guru reguler. Hal tersebut dipengaruhi oleh tambahan tunjangan khusus karena penempatan di sekolah berasrama yang melayani siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Berdasarkan regulasi Perpres Nomor 11 Tahun 2024, guru lulusan S1 atau D4 masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 per bulan. Sementara itu, lulusan S2 menempati Golongan X dengan besaran Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Jumlah pendapatan tersebut masih disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG) setiap pegawai. Di luar gaji pokok, guru PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, kinerja, sertifikasi guru, hingga tunjangan wilayah khusus.

Tabel Perbandingan Gaji Guru Reguler dan Guru Sekolah Rakyat
KomponenGuru Sekolah RegulerGuru Sekolah Rakyat
Status KepegawaianPPPKPPPK
Dasar GajiPerpres Nomor 11 Tahun 2024Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Gaji Pokok S1/D4Rp3.203.600–Rp5.261.500Rp3.203.600–Rp5.261.500
Gaji Pokok S2Rp3.339.100–Rp5.484.000Rp3.339.100–Rp5.484.000
Tunjangan KeluargaAdaAda
Tunjangan PanganAdaAda
Tunjangan Jabatan FungsionalAdaAda
Tunjangan KinerjaAdaAda
Tunjangan Wilayah KhususTergantung penempatanBerpotensi lebih besar sesuai penugasan
Potensi Total PenghasilanNormal sesuai penempatanBerpotensi lebih tinggi karena karakteristik penugasan

Secara keseluruhan, regulasi menetapkan rentang gaji pokok PPPK 2026 dari Golongan I sebesar Rp1.938.500 hingga Golongan XVII yang mencapai Rp7.329.000 per bulan. Peluang perolehan tunjangan tambahan menjadi daya tarik utama program pendidikan gubahan pemerintah ini.

Artikel terkait

Rekomendasi