Pemerintah kembali menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026 sebagai langkah strategis memperkuat kompetensi tenaga pendidik di tanah air.
Pendidikan lanjutan ini ditujukan bagi lulusan S1 maupun D4 yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesi secara resmi oleh negara.
Dilansir dari Info, program ini menjadi syarat krusial bagi calon guru maupun guru aktif yang berkomitmen meniti karier sebagai tenaga pendidik profesional.
Penyelenggaraan PPG dibagi menjadi dua jalur utama, yakni PPG Prajabatan untuk lulusan baru yang belum mengajar dan PPG Dalam Jabatan bagi guru yang sudah terdata di sekolah.
Kementerian Pendidikan telah menetapkan rangkaian jadwal penting agar para pelamar dapat mempersiapkan diri sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
| Tahapan Seleksi | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|
| Konfirmasi Keikutsertaan | 1 – 30 April 2026 |
| Pendaftaran Resmi | 1 April – 30 Mei 2026 |
| Proses Verifikasi Data | 1 – 30 Mei 2026 |
| Pengumuman Administrasi | 4 Juni 2026 |
| Pelaksanaan Tahap Lanjutan | Mulai 22 Juni 2026 |
Persyaratan Umum dan Dokumen Wajib
Peminat wajib memenuhi kualifikasi dasar seperti status Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara sah.
Bagi guru aktif, keanggotaan di sistem Dapodik menjadi syarat mutlak, disertai latar belakang pendidikan minimal S1 atau D4 yang linier dengan bidang studi PPG.
Kandidat juga tidak boleh sedang terikat pada program PPG lainnya dan wajib membuktikan status aktif mengajar serta belum memiliki sertifikat pendidik sebelumnya.
Persiapan dokumen digital sangat menentukan kelancaran proses unggah data pada sistem pendaftaran yang dilakukan sepenuhnya secara daring.
- Scan ijazah asli dan transkrip nilai akademik.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Pas foto terbaru dengan format sesuai ketentuan.
- Surat keterangan sehat dan SKCK dari kepolisian.
- Pakta integritas serta biodata diri lengkap.
Prosedur Pendaftaran Melalui Sistem Online
Seluruh akses pendaftaran dilakukan melalui platform resmi PPG Kemendikdasmen dengan menggunakan akun SIMPKB yang telah dimiliki oleh para guru.
Pelamar diminta melengkapi seluruh formulir data diri, mengunggah berkas yang dipersyaratkan, serta melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti program.
Validitas data di Dapodik menjadi kunci utama keberhasilan proses ini, sehingga pelamar disarankan melakukan pembaruan data sebelum memulai pendaftaran.
Pemilihan bidang studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan juga sangat ditekankan agar proses sinkronisasi data tidak mengalami kendala teknis.
Kementerian mengimbau seluruh calon peserta untuk memantau perkembangan informasi secara berkala melalui saluran resmi pemerintah guna menghindari berita palsu.