Pemerintah resmi membuka proses rekrutmen Guru Sekolah Rakyat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Proses pendaftaran seleksi ini berlangsung secara daring mulai 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN, seperti dikutip dari Suara.
Kesempatan ini terbuka bagi para lulusan sarjana (S1), diploma empat (D4), hingga magister (S2) yang ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan.
Terdapat pertanyaan mengenai potensi perbedaan nominal hak keuangan antara Guru Sekolah Rakyat dengan Guru Reguler.
Kedua posisi ini pada dasarnya memegang status kepegawaian yang sama, yaitu sebagai aparatur sipil negara dengan skema perjanjian kerja atau PPPK.
Oleh karena itu, ketentuan mengenai besaran upah pokok mereka merujuk pada regulasi yang sama, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan menempati posisi sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.
Bagi aparatur dengan latar belakang pendidikan lulusan S1 atau D4 yang masuk dalam Golongan IX, nominal gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 setiap bulan.
Sementara itu, bagi lulusan S2 yang berada di Golongan X, besaran gaji pokok yang ditetapkan berada pada rentang Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000 per bulan.
Kepastian angka yang akan diterima oleh setiap pegawai nantinya tetap menyesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing individu.
Tunjangan Khusus Guru Sekolah Rakyat
Perbedaan jumlah pendapatan yang dibawa pulang oleh kedua kategori pendidik ini bersumber dari karakteristik wilayah penugasan.
Guru Sekolah Rakyat mengemban tugas di lembaga pendidikan berasrama yang mendidik anak-anak dari kelompok keluarga miskin serta miskin ekstrem.
Pemerintah menyalurkan kompensasi tambahan berupa tunjangan khusus karena adanya tanggung jawab ekstra serta lokasi penempatan yang berada di area tertentu.
Kedua kelompok pendidik ini tetap mendapatkan hak yang setara untuk komponen tunjangan standar seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Namun, untuk tunjangan wilayah khusus, Guru Reguler mendapatkan nominal yang bergantung pada lokasi penempatan umum.
Di sisi lain, Guru Sekolah Rakyat memiliki peluang meraih pendapatan lebih besar karena penugasan di sekolah berasrama atau wilayah khusus menjadi prioritas pemberian tunjangan.
Akumulasi dari berbagai hak khusus tersebut yang membuat proyeksi total penghasilan Guru Sekolah Rakyat menjadi lebih tinggi daripada posisi reguler.
Daftar Komponen Penghasilan PPPK Guru 2026
Aparatur dengan status PPPK Guru Reguler maupun Guru Sekolah Rakyat berhak mendapatkan sejumlah tunjangan di luar upah pokok mereka.
Komponen tersebut meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, serta tunjangan jabatan fungsional maupun umum.
Selain itu, terdapat pula tunjangan kinerja (tukin), tunjangan sertifikasi guru, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan oleh negara.
Bagi Guru Sekolah Rakyat, komponen tunjangan khusus untuk wilayah tertentu atau daerah terpencil menjadi faktor penambah pendapatan yang sangat signifikan.
Mengingat masa registrasi di portal SSCASN BKN berjalan relatif singkat, para calon pelamar diimbau untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan.