Dinas Pendidikan Jawa Barat Buka Pendaftaran Sekolah Maung 2026

Dinas Pendidikan Jawa Barat Buka Pendaftaran Sekolah Maung 2026

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung 2026 akan segera dibuka oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Calon peserta didik diminta untuk segera mempersiapkan diri dan memenuhi seluruh dokumen yang diperlukan.

"Persiapkan seluruh berkas dari sekarang dan tunjukkan potensi terbaik kalian," tulis informasi di akun Instagram @disdikjabar dikutip Kamis, 21 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Sekolah Maung merupakan lembaga pendidikan tingkat menengah atas khusus yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sekolah ini berfokus pada pendidikan keahlian tertentu dan namanya merupakan akronim dari Manusia Unggul.

Institusi ini dirancang sebagai sekolah berbasis keahlian dengan enam jurusan utama, yaitu Teknologi Informasi, Otomotif, Pertanian, Olahraga, Elektro, dan Kelautan. Pembangunan perdana sekolah baru ini berlokasi di Kabupaten Purwakarta di atas lahan seluas 9 hektare.

Target penerimaan peserta didik baru akan dimulai pada Tahun Ajaran 2026/2027. Selain mendirikan bangunan baru, terdapat kemungkinan transformasi sekolah lama yang sudah ada di kawasan Jawa Barat menjadi Sekolah Maung.

Calon peserta didik harus merupakan lulusan SMP/MTs/sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. Batas usia maksimal pendaftar adalah 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Pendaftar wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi yang berlaku. Calon siswa juga harus mengisi data pendaftaran dengan benar serta melampirkan Surat Tanggung Jawab Mutlak.

Syarat domisili mengharuskan peserta telah menetap di kota/kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan KK atau KTP. Calon siswa juga wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk jalur kompetensi akademik, kecuali bagi pendaftar SMK.

Bukti potensi unggul atau prestasi akademik dan nonakademik dapat ditunjukkan melalui hasil TKA khusus SMA, rapor, sertifikat kejuaraan, portofolio karya, serta dokumen pendukung lain yang relevan.

Persyaratan Khusus Sekolah Maung SMA

Jalur Potensi Akademik

Peserta wajib memiliki IQ minimal 130, kreativitas tinggi, dan komitmen kuat terhadap tugas. Pendaftar harus melampirkan hasil asesmen psikolog tes atau biro psikologi serta wajib mengikuti TKA.

Jalur Kompetensi Akademik

Calon siswa harus memiliki nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 85. Pendaftar wajib melampirkan rapor seluruh mata pelajaran dari semester 1 sampai 5 dan mengikuti TKA.

Jalur Prestasi Minat/Bakat Akademik

Pendaftar disyaratkan memiliki nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 85. Peserta wajib melampirkan piagam atau sertifikat kejuaraan bidang akademik dan mengikuti TKA.

Jalur Kompetensi Nonakademik

Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 80. Peserta harus melampirkan piagam atau sertifikat kejuaraan bidang nonakademik dan tidak diwajibkan mengikuti TKA.

Jalur Kepemimpinan

Pendaftar memiliki nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 80. Peserta wajib melampirkan SK kepala sekolah, memiliki nilai kepribadian minimal Baik, dan tidak wajib mengikuti TKA.

Persyaratan Khusus Sekolah Maung SMK

Bagi jalur potensi akademik, siswa wajib memiliki IQ minimal 130, kreativitas tinggi, dan komitmen tugas yang kuat. Pendaftar melampirkan hasil asesmen psikolog terdaftar pada HIMPSI dan perguruan tinggi terakreditasi, serta tidak wajib mengikuti TKA.

Untuk jalur kompetensi akademik, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 85. Peserta wajib melampirkan rapor seluruh mata pelajaran tersebut dan tidak diwajibkan mengikuti TKA.

Pada jalur prestasi minat/bakat, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 85. Calon siswa melampirkan sertifikat kejuaraan bidang akademik maupun profesi minat bakat, serta bebas dari kewajiban TKA.

Sementara untuk jalur kepemimpinan, syarat nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 80. Peserta wajib melampirkan Surat Keputusan Kepala Sekolah, memiliki nilai kepemimpinan minimal Baik pada rapor, dan tidak wajib mengikuti TKA.

Artikel terkait

Rekomendasi