Pemprov Jatim Mulai Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Negeri 2026

Pemprov Jatim Mulai Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Negeri 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi membuka proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri pada Senin (11/5). Seleksi ini menyediakan berbagai jalur pendaftaran mulai dari domisili, afirmasi, hingga prestasi bagi calon peserta didik baru di seluruh wilayah Jawa Timur.

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui portal resmi spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal penerbitan Kartu Keluarga. Selain itu, pendaftar diwajibkan menyertakan PIN yang telah didapatkan pada tahap pra-pendaftaran sebelumnya.

Alokasi kuota pendaftaran dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, di mana jalur domisili menyediakan porsi 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK. Kebijakan ini diberlakukan bagi siswa yang menetap di wilayah rayon sekolah masing-masing guna memastikan keterjangkauan akses pendidikan.

Pemerintah juga mengalokasikan jalur afirmasi sebesar 30 persen di SMA dan 15 persen di SMK bagi keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Sementara itu, jatah untuk jalur mutasi tugas orang tua atau anak tenaga kependidikan ditetapkan sebesar 5 persen dari total daya tampung.

Syarat Dokumen dan Rincian Kuota Jalur Khusus
Kategori JalurRincian KuotaSyarat Dokumen Utama
Afirmasi (Ekonomi)30% (SMA) / 15% (SMK)Kartu PIP, PKH, atau bukti bantuan pemerintah
Anak BuruhBagian dari AfirmasiSurat keanggotaan asosiasi buruh resmi
Mutasi Tugas3%Surat Keputusan (SK) mutasi orang tua/wali
Anak Guru/Tendik2%Surat penugasan sebagai guru atau tenaga kependidikan

Pembagian porsi ini bertujuan menjaga keadilan akses pendidikan yang disesuaikan dengan kapasitas daya tampung sekolah di setiap daerah. Validasi dokumen menjadi syarat wajib bagi pendaftar jalur khusus dengan kewajiban mengunggah berkas digital berkualitas jelas untuk verifikasi administratif.

Khusus calon siswa penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter atau hasil asesmen resmi agar sekolah dapat menyiapkan layanan pendidikan yang relevan. Langkah administratif ini diambil untuk mendukung pemenuhan kebutuhan khusus siswa selama masa pembelajaran.

Berdasarkan laporan inikata.co.id, pendaftar jenjang SMA dibatasi maksimal memilih tiga sekolah dalam satu wilayah rayon pendaftaran. Sedangkan bagi calon siswa yang berminat masuk SMK, pemerintah memperbolehkan pemilihan hingga tiga konsentrasi keahlian yang berbeda pada proses seleksi tahun ini.

Artikel terkait

Rekomendasi