Pemerintah Akselerasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital di Berbagai Daerah

Pemerintah Akselerasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital di Berbagai Daerah

Pemerintah Republik Indonesia mengakselerasi penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD di berbagai wilayah untuk mempermudah akses layanan publik masyarakat melalui integrasi data kependudukan dalam aplikasi ponsel pintar.

Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil demi menghadirkan sistem administrasi yang lebih praktis, aman, cepat, dan efisien tanpa memerlukan fisik KTP-el atau fotokopi dokumen.

Sebagai bentuk percepatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan bertajuk Talkshow dan Sosialisasi Aplikasi IKD Goes to Campus di Universitas Prasetiya Mulya Kampus BSD pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dari seluruh roda pelayanan publik di Indonesia yang mengintegrasikan masyarakat dengan berbagai fasilitas negara.

"Adminduk ini seperti jargon yang selalu dilontarkan, bukan pelayanan dasar, tapi menjadi dasar bagi semua pelayanan. Mau ke rumah sakit, kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi. Pasti ber-urusan dengan adminduk. Kita mencatat semua, dari mulai lahir sampai meninggal, itu kita catat semua," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi.

Dalam kesempatan tersebut, Fachrul Rozi memaparkan tantangan geografis dan demografis luar biasa yang dihadapi oleh Kabupaten Tangerang dengan populasi melonjak hingga 3.500.000 jiwa pada tahun 2025.

"Dulu Kabupaten Tangerang pelayanan adminduk itu masih terfokus di dinas. Dengan luas wilayah 1.001 kilometer persegi, jumlah penduduk 3.500.000 (2025), itu ada sedikit hambatan dan terganggu pelayanan. Sehingga di tahun 2025 di bulan April, kemudian November, kita sudah membuka loket pelayanan hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, 29 kecamatan. Satu Mall Pelayanan Publik, satu Gerai Pelayanan Publik, dan nanti di bulan Oktober kita juga akan membuka lagi Mall Pelayanan Publik yang daerah Suvarna Sutera, satu di Citra, kemudian di Termoda," jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi.

Pihak dinas menilai digitalisasi penuh melalui IKD menjadi solusi jangka panjang yang mutakhir demi mengintegrasikan dokumen esensial seperti KTP-el, Kartu Keluarga, data biodata keluarga, hingga akta kelahiran ke dalam gawai.

"Tujuannya Agar pelayanan lebih dekat ke masyarakat. Ditambah sekarang era digitalisasi, kedepanya pelayanan adminduk itu bisa dilakukan secara lebih efisien melalui aplikasi digital. Salah satunya nanti yang akan disampaikan oleh Pak Suseno terkait IKD," tambah Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi.

Implementasi sistem digital ini juga diproyeksikan menjadi jawaban konkret atas permasalahan klasik kelangkaan blangko KTP fisik yang kerap dikeluhkan warga di masa lampau.

"Dulu ramai, Blangko kosong, KTP tidak bisa dicetak, Tapi untuk kabupaten insyaallah untuk blangko kita aman sampai dengan akhir tahun karena kita sudah belanja hibah. salah satu alternatif supaya untuk tidak terlalu monoton di blangko, adalah IKD," jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi.

Sementara itu, gerakan serupa juga digalakkan di Sumatra Barat, di mana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang secara resmi mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan identitas digital tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Padang Ances Kurniawan menjelaskan bahwa platform digital ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP fisik namun jauh lebih praktis dan aman untuk keperluan pelayanan.

"IKD lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa atau memfotokopi KTP untuk berbagai keperluan pelayanan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Padang Ances Kurniawan.

Pemerintah Kota Padang terus mengajak aparatur sipil negara hingga perangkat kelurahan, RT, dan RW untuk menjadi contoh sekaligus mengedukasi warga agar proses digitalisasi ini berjalan optimal.

"Prosesnya mudah, cepat, dan gratis. Petugas kami siap membantu aktivasi hanya dalam beberapa menit," kata Kepala Disdukcapil Kota Padang Ances Kurniawan.

Berdasarkan panduan resmi dari Dukcapil yang dilansir oleh detikcom dan media24.id, syarat utama pembuatan IKD mencakup kepemilikan KTP-el asli atau sudah melakukan perekaman, email pribadi aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel pintar berbasis Android atau iOS dengan koneksi internet.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital, mengisi NIK, email, serta nomor ponsel, melakukan verifikasi wajah, kemudian datang ke kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan terdekat untuk memindai QR Code dari petugas demi validasi keamanan.

"Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin modern dan efisien sejalan dengan visi Kota Padang dan Program Unggulan Wali Kota Padang, yakni Padang Melayani," tutup Kepala Disdukcapil Kota Padang Ances Kurniawan.

Artikel terkait

Rekomendasi