Kementerian Sosial menetapkan sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat baru sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk triwulan II 2026. Penetapan ini dilakukan guna memastikan penyaluran bantuan sosial tetap sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial melalui akun Instagram resmi menjelaskan bahwa penambahan ini berasal dari usulan berbagai pihak. Data tersebut dikumpulkan melalui koordinasi pemerintah daerah dan sistem pelaporan mandiri masyarakat.
"Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II," bunyi keterangan Pusdatin Kesos di Instagram, Selasa (5/5/2026).
Penetapan penerima baru ini bertujuan untuk menggantikan posisi keluarga penerima manfaat sebelumnya yang sudah dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Kriteria penghentian bantuan mencakup perubahan status ekonomi hingga deteksi profesi yang dilarang menerima bantuan.
"KPM baru tersebut menggantikan 475.821 KPM sebelumnya yang telah naik kelas, meninggal, terdeteksi sebagai ASN/TNI/Polri/Anggota legislatif atau keluarganya," lanjut keterangan tersebut.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa kuota total penerima bantuan sosial tidak mengalami perubahan. Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan secara berkala setiap periode penyaluran untuk menjaga akurasi target penerima.
"Jumlah penerima bansos tetap, setiap periode ada yang keluar dan ada yang baru untuk menggantikan," tulisnya.
Pemerintah menyalurkan dana PKH dengan besaran yang bervariasi tergantung pada kategori keluarga, seperti ibu hamil sebesar Rp750.000 dan lansia Rp600.000 per tiga bulan. Sementara itu, bantuan BPNT diberikan senilai Rp200.000 per bulan yang menyasar sekitar 18 juta keluarga di tanah air.
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan mereka melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Proses pengecekan memerlukan data Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP dan pengisian kode captcha untuk melihat rincian jenis bantuan serta jadwal penyaluran.