Kemensos Tetapkan 475.821 Keluarga Penerima Baru Bansos Tahap 2

Kemensos Tetapkan 475.821 Keluarga Penerima Baru Bansos Tahap 2

Kementerian Sosial menetapkan sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat baru untuk penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai pada triwulan II 2026. Pembaruan data ini dilakukan pada Rabu (6/5/2026) guna memastikan distribusi bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Penambahan daftar penerima ini merupakan hasil usulan yang dihimpun melalui tingkat desa, kelurahan, dinas sosial, hingga input mandiri melalui aplikasi daring. Dilansir dari Money, langkah ini bertujuan untuk menjaga akurasi basis data kemiskinan nasional secara berkelanjutan.

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial memberikan konfirmasi mengenai rincian data tersebut melalui kanal komunikasi digital resmi mereka.

"Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II," tulis @pusdatinkesos.

Kebijakan penetapan nama baru tersebut berfungsi sebagai pengganti bagi keluarga penerima manfaat lama yang statusnya sudah dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan. Kriteria penghentian bantuan mencakup peningkatan kondisi ekonomi, meninggal dunia, atau terdeteksi memiliki profesi sebagai ASN, TNI, Polri, serta anggota legislatif.

Pemerintah juga menerapkan sistem percepatan penyaluran bantuan dengan memanfaatkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Sinkronisasi data kini dijadwalkan secara rutin setiap tanggal 10 untuk menjadi landasan distribusi bantuan sosial periode berjalan.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik, terdapat 11.014 penerima yang dicoret dari daftar karena dianggap telah keluar dari kategori miskin atau rentan. Masyarakat dapat memantau status kepesertaan melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK dan data wilayah domisili.

Pencairan bantuan sosial tahap 2 tahun 2026 ini didistribusikan melalui jaringan bank Himbara serta PT Pos Indonesia. Bagi penerima baru yang belum memiliki nomor rekening, proses penyerahan dana bantuan biasanya diarahkan melalui kantor pos terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi